Jumat, 18 Oktober 2013

Langkah Awal Menata Perkoperasian

Menyimak Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian Nasional.
Tatkala Indonesia memasuki era pembaharuan yang dipimpin Pak Harto, menitikberatkan pada pembangunan nasional dengan semangat dan kekuatan baru. Di bawah Kepemimpinan Jenderal Soeharto pada masa peralihan itu, beliau mementingkan berkarya membangun bangsa dan negara mengutamakan sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi.

Perlu kita ingat langkah awal Pak Harto di tahun 1967, ketika masih menjadi Pejabat Presiden. Pada awal-awal tahun tersebut arah perhatian  pembangunan tertuju pada sektor pertanian dan koperasi. Langkah awalnya, membenahi kondisi perkoperasian di Indonesia. Di bawah naunganMenteri Perdagangan dan Koperasi yang dipimpin oleh Ashari Danudirdjo (alm) dan Achmad Tirotsudiro (alm) sebagai Deputi Menteri Bidang Koperasi, perubahan pun diawali. Pak Harto mengembalikan koperasi pada azas yang sebenarnya dan melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik.

Tatkala itu Menteri Ashari mendapat tugas untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang  tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, guna menggantikan Undang-Undang No. 14, tahun 1965. Ashari bersama DPR-GR membahas Rancangan Undang-Undang, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang akan menjadi landasan kebangkitan perkoperasian selepas runtuhnya pemerintah Orde Lama.
Tahun 1967 itu juga, Menteri Perdagangan dan Koperasi menyerahkan urusan koperasi dan berkas Rancangan Undang-Undang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Basuki Rachmat (alm). Sejak saat itu urusan koperasi berada di bawah naungan Direktorat Jendral Koperasi,  Departemen Dalam Negeri. Hanya dalam waktu singkat, Desember 1967 terbitlah Undang-Undang No. 12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.14, Tahun 1965.
Sesuai tuntutan situasi tahun 1968 –  pasca peristiwa kudeta G-30-S/PKI –, urusan koperasi dikendalikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi M. Sarbini. Pada saat-saat itu merupakan periode pelaksanaan Undang-Undang No. 12, Tahun 1967 dan masa pelaksanaan proses rehabilitasi koperasi dalam penyesuaian Undang-Undang Perkoperasian yang baru.

Menurut saya Kiprah Bapak Soeharto dalam menciptakan koperasi di Indonesia sangatlah berguna sebagai kebangkitan pengkoperasian untuk rakyatnya dijaman Bapak. Soeharto. Dalam langkah nya koperasi sangat banyak melewati halangan dalam pelaksanaanya sehingga koperasi itu sekarang sangat membantu perekonomian Indonesia. harapan bangsa ini koperasi dapat menjadi suatu asumsi yang memberikan kebutuhan rakayat seperti apa yang dilakukan Bapak Soeharto pada zamannya sehingga koperasi tidak begitu saja lepas dan hilang di Indonesia dan bisa menjadi bagian dan pilar untuk perekonomian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar