Menyimak Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33,
Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai
sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata
perekonomian Nasional.
Tatkala Indonesia memasuki era pembaharuan yang dipimpin Pak
Harto, menitikberatkan pada pembangunan nasional dengan semangat dan kekuatan
baru. Di bawah Kepemimpinan Jenderal Soeharto pada masa peralihan itu, beliau
mementingkan berkarya membangun bangsa dan negara mengutamakan sektor pertanian
yang ditopang oleh koperasi.
Perlu kita ingat langkah awal Pak Harto di tahun 1967,
ketika masih menjadi Pejabat Presiden. Pada awal-awal tahun tersebut arah
perhatian pembangunan tertuju pada sektor pertanian dan koperasi. Langkah
awalnya, membenahi kondisi perkoperasian di Indonesia. Di bawah naunganMenteri
Perdagangan dan Koperasi yang dipimpin oleh Ashari Danudirdjo (alm)
dan Achmad Tirotsudiro (alm) sebagai Deputi Menteri Bidang Koperasi, perubahan
pun diawali. Pak Harto mengembalikan koperasi pada azas yang sebenarnya dan
melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik.
Tatkala itu Menteri Ashari mendapat tugas untuk merumuskan
Rancangan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, guna
menggantikan Undang-Undang No. 14, tahun 1965. Ashari bersama DPR-GR membahas
Rancangan Undang-Undang, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang akan menjadi
landasan kebangkitan perkoperasian selepas runtuhnya pemerintah Orde Lama.
Tahun 1967 itu juga, Menteri Perdagangan dan Koperasi
menyerahkan urusan koperasi dan berkas Rancangan Undang-Undang tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri, Basuki Rachmat (alm). Sejak saat itu urusan koperasi
berada di bawah naungan Direktorat Jendral Koperasi, Departemen Dalam
Negeri. Hanya dalam waktu singkat, Desember 1967 terbitlah Undang-Undang No.
12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti
Undang-Undang No.14, Tahun 1965.
Sesuai tuntutan situasi tahun 1968 – pasca peristiwa
kudeta G-30-S/PKI –, urusan koperasi dikendalikan Menteri Transmigrasi dan
Koperasi M. Sarbini. Pada saat-saat itu merupakan periode pelaksanaan
Undang-Undang No. 12, Tahun 1967 dan masa pelaksanaan proses rehabilitasi
koperasi dalam penyesuaian Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
Menurut saya Kiprah Bapak Soeharto dalam menciptakan
koperasi di Indonesia sangatlah berguna sebagai kebangkitan pengkoperasian
untuk rakyatnya dijaman Bapak. Soeharto. Dalam langkah nya koperasi sangat
banyak melewati halangan dalam pelaksanaanya sehingga koperasi itu sekarang
sangat membantu perekonomian Indonesia. harapan bangsa ini koperasi dapat
menjadi suatu asumsi yang memberikan kebutuhan rakayat seperti apa yang
dilakukan Bapak Soeharto pada zamannya sehingga koperasi tidak begitu saja
lepas dan hilang di Indonesia dan bisa menjadi bagian dan pilar untuk
perekonomian.