Jumat, 18 Oktober 2013

Langkah Awal Menata Perkoperasian

Menyimak Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian Nasional.
Tatkala Indonesia memasuki era pembaharuan yang dipimpin Pak Harto, menitikberatkan pada pembangunan nasional dengan semangat dan kekuatan baru. Di bawah Kepemimpinan Jenderal Soeharto pada masa peralihan itu, beliau mementingkan berkarya membangun bangsa dan negara mengutamakan sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi.

Perlu kita ingat langkah awal Pak Harto di tahun 1967, ketika masih menjadi Pejabat Presiden. Pada awal-awal tahun tersebut arah perhatian  pembangunan tertuju pada sektor pertanian dan koperasi. Langkah awalnya, membenahi kondisi perkoperasian di Indonesia. Di bawah naunganMenteri Perdagangan dan Koperasi yang dipimpin oleh Ashari Danudirdjo (alm) dan Achmad Tirotsudiro (alm) sebagai Deputi Menteri Bidang Koperasi, perubahan pun diawali. Pak Harto mengembalikan koperasi pada azas yang sebenarnya dan melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik.

Tatkala itu Menteri Ashari mendapat tugas untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang  tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, guna menggantikan Undang-Undang No. 14, tahun 1965. Ashari bersama DPR-GR membahas Rancangan Undang-Undang, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang akan menjadi landasan kebangkitan perkoperasian selepas runtuhnya pemerintah Orde Lama.
Tahun 1967 itu juga, Menteri Perdagangan dan Koperasi menyerahkan urusan koperasi dan berkas Rancangan Undang-Undang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Basuki Rachmat (alm). Sejak saat itu urusan koperasi berada di bawah naungan Direktorat Jendral Koperasi,  Departemen Dalam Negeri. Hanya dalam waktu singkat, Desember 1967 terbitlah Undang-Undang No. 12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.14, Tahun 1965.
Sesuai tuntutan situasi tahun 1968 –  pasca peristiwa kudeta G-30-S/PKI –, urusan koperasi dikendalikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi M. Sarbini. Pada saat-saat itu merupakan periode pelaksanaan Undang-Undang No. 12, Tahun 1967 dan masa pelaksanaan proses rehabilitasi koperasi dalam penyesuaian Undang-Undang Perkoperasian yang baru.

Menurut saya Kiprah Bapak Soeharto dalam menciptakan koperasi di Indonesia sangatlah berguna sebagai kebangkitan pengkoperasian untuk rakyatnya dijaman Bapak. Soeharto. Dalam langkah nya koperasi sangat banyak melewati halangan dalam pelaksanaanya sehingga koperasi itu sekarang sangat membantu perekonomian Indonesia. harapan bangsa ini koperasi dapat menjadi suatu asumsi yang memberikan kebutuhan rakayat seperti apa yang dilakukan Bapak Soeharto pada zamannya sehingga koperasi tidak begitu saja lepas dan hilang di Indonesia dan bisa menjadi bagian dan pilar untuk perekonomian.


Program-Program Pemerintah dalam Koperasi

Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.

Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

Menurut saya Program program yang dijalankan poemerintah sangat lah konkrit tetapi tidak akan lama dalam penerapan ini karena program ini bila tidak di maksimalkan secara tepat maka akan mendapat persaingan dari usaha-usaha mikro yang ada , khusunya dalam KUD (Koperasi Unit Desa) harus di optimalkan secara tepat dan berkesinambungan. Program pemerintah ini sangat membantu dan alangkah baiknya apalagi program ini benar adanya dan bisa membantu perkembangan koperasi di Indonesia secara meluas dari kalangan rakyat kecil, menengah sampai membantu kehidupan ekonomi rakyat Indonesia agar menjadi Negara yang berkembang dan maju dan terhapus dari masalah ekonomi.


Peranan Koperasi

Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian khususnya pada kehidupan ekonomi rakyat. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:

(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut saya Perekonomian masih kurang mendapat perhatian dan kurang memperlihatkan kinerja dan penggunaannya dalam masyarakat. Hal ini sangat jelas pada pemerintah yang kurang memperhatikan pembangunan koperasi. Kalau dilihat dari peranan dan prinsip-prinsip nya koperasi sangat tersistem. Sebagai badan usaha dan organisasi pada masyarakat yang saling berhubungan satu sama lain dan untuk meningkatkan oragnisasi antar rakyat. Harapan saya pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada koperasi Indonesia seperti peranan dan prinsip-prinsipnya.


Melemahnya Koperasi di Indonesia

Pemanfaatan sistem koperasi dalam ekonomi di Indonesia memang sangat memprihatinkan Karen koperasi saat ini sangat sulit untuk di realisasikan secara optimal sebagaimana mestinya. Melemahnya ekonomi koperasi ini karena banyak hal-hal yang mempengaruhi, seperti kita tahu bahwa koperasi saat ini kurang dioptimalkan, yang seharusnya koperasi untuk usaha mikro rakyat seperti simpan pinjam, saat ini koperasi justru menjadi usaha untuk meminjamkan karena banyak dari anggotanya hanya meminjam tanpa menyimpan. Hal yang lainnya adalah banyaknya usaha mikro seperti super market kecil yang sangatbermanfaat dan harganya terjangkau. Apalagi untuk perkotaan yang jauh dari koperasi karena mereka sudah menjamur untuk memenuhi kebutuhannya dengan bergantung pada supermarket yang relative sudah terkenal di saat ini.


Harapan saya terhadap koperasi adalah pemerintah bisa merealisasikan koperasi sebagaimana mestinya seperti seharusnya. Karena koperasi sangat membantu untuk perkembangan kehidupan ekonomi rakyat kecil dan menengah untuk memnuhi kebutuhan sehari-hari. 

Koperasi Menggerakaan Ekonomi Rakyat

Perkembangan pesat perkoperasian di Indonesia, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah. Konsep Ketua Umum Dekopin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan gubernur, serta para bupati/wali kota, yang dikaitkan dengan kesaksian di lapangan, memang menunjukkan kemajuan yang berarti. Apa yang dilakukan semua unsur penggerak koperasi dan UKM sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam aspek pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kehidupan masyarakat.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan semua unsur penggerak perkoperasian, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat penting, dan apa yang telah dibangun oleh Bapak Hatta selaku Bapak Koperasi patut diteruskan dari masa ke masa. Karena, lanjut Presiden, koperasi telah terbukti mampu menggerakkan ekonomi hingga tumbuh secara berkeadilan dan merata.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menjelaskan, jumlah koperasi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,35% dari 194.295 unit koperasi pada akhir Tahun 2012 menjadi 200.808 unit koperasi. Jumlah anggota meningkat 2,40% dari 33.869.439 orang menjadi 34.685.145 orang, sementara jumlah volume usaha meningkat 12,09% yang semula Rp 102,8 triliun menjadi Rp 115,2 triliun.

Pada 2009, jumlah koperasi Indonesia masih tercatat sebanyak 170.411, sedangkan pertumbuhannya sampai Juni 2013 sangat mengejutkan, karena sudah berhasil melampaui target 2014.

Harapan ke depan, lanjut Syarief, pada 2014 Indonesia bisa menempatkan tiga unit koperasi-nya menjadi skala besar atau internasional. Melihat perkembangan jumlah koperasi tersebut, Syarief Hasan optimistis bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Harkopnas ke 66 Tahun 2013 yang mengambil Tema “Sejahtera Bersama Koperasi” tersebut, mengandung semangat bahwa seluruh penggiat koperasi bertekad menjadikan koperasi kuat kelembagaannya, sehat usahanya, mandiri dalam pengambilan keputusannya dan tangguh dalam menghadapi pesaing usahanya, sehingga koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Untuk memberikan apresiasi kepada Pengurus Koperasi, Pejabat, Tokoh Masyarakat, Penggiat Koperasi yang telah menunjukkan dedikasi dan perhatiannya dalam meningkatkan perkoperasian di wilayahnya, Menteri Koperasi dan UKM menyematkan penghargaan kepada 99 Penerima Penghargaan Koperasi Berprestasi, 118 Penerima Penghargaan Bakti Koperasi, yang secara simbolis disampaikan kepada 10 Koperasi Berprestasi/Penerima Award dan 5 orang Penerima Bakti Koperasi. Selanjutnya Presiden SBY juga menyematkan 7 orang Penerima Penghargaan Satya Lencana Pembangunan dan Satya Lencana Wira Karya Koperasi mewakili 35 Penerima Penghargaan yang diterima oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan unsur Gerakan Koperasi dan Pemangku Kepentingan yang telah berjasa dalam membangun perkoperasian di daerahnya masing-masing.

Dalam rangka membantu permodalan Koperasi dan UMKM telah dilakukan penyerahan secara simbolis kepada 8 Debitur KUR dari 8 Bank Pelaksana yakni: Bank Pembangunan Daerah NTB, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSM, BNI Syariah dan Bank Bukopin, serta dua orang Penerima Pinjaman Pembiayaan dari Dirut LPDB.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman antara 6 (enam) Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Dalam Negeri tentang Program Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Pondok Pesantren dan Koperasi Pondok Pesantren, yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordintor Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan Presiden SBY agar ditetapkan sebagai Bapak Kebangkitan Koperasi di Indonesia karena telah mampu memajukan koperasi di Tanah Air. "Sudah sewajarnya Dekopin mengusulkan untuk menetapkan penganugerahan gelar Bapak Kebangkitan Koperasi Indonesia," kata Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid. Dia mengatakan Dekopin telah meminta pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM untuk menetapkan penganugerahan Bapak Kebangkitan Koperasi Indonesia itu pada Harkopnas ke-67, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut saya Koperasi saat ini cenderung sedikit meningkat karena daerah-daerah sudah cukup untuk memaksimalkan peran koperasi di daerahnya. Koperasi sangat membantu kehidupan ekonomi rakyat di era globalisasi ini Karen bisa membantu untuk memajukan perkembangan Negara-negara untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu kehidupan ekonomi rakyat kecil atau miskin. Memang betul ekonomi koperasi sangat berpengaruh positif untuk ekonomi rakyat terutama rakyat kecil untuk memajukan usaha mikro maupun makro dengan manfaat yang sangat luar biasa.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Apakah Sistem Ekonomi Koperasi solusi Perekonomian Indonesia ?

Sampai saat ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia. Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak. Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan nasional, sehingga terjadi gap yang amat lebar antara golongan kaya dan golongan miskin.

Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas.

Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.

Pendapat Saya : Tetapi justru dalam keadaan genting seperti ini perekonomian terutama dalam taraf kehidupan ekonomi Indonesia mengalami pasang surut, karena sekarang nilai ekonomi Indonesia seakan-akan menurun dan tertinggal oleh Negara-negara tetangga. Dalam hal ini ekonomi koperasi sangat berperan penting dalam mengatasi masalah perekonomian rakyat kecil yang di tahun 2013 ini semakin menurun. Karena kita tahu keadaan ekonomi koperasi Indoensia saat ini kurang di manfaatkan di daerah-daerah pedesaan apalagi perkotaan karena daerah perkotaan sangat minim koperasi dan berpindah dalam usaha mini market yang kian marak. Di pedesaan boleh saja koperasi berjalan tetapi tidak sebagaiman fungsi nya karena kurangnya partisipasi dan pengertian dari koperasi itu sendiri.




Ekonomi Koperasi di Indonesia

Keadaan Koperasi Indonesia 
Koperasi didirikan dengan prinsip yang bagus, yaitu keanggotaan bersifat sukarela. Koperasi juga dikelola secara demokrasi sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi, SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan. Pada koperasi, dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga diketahui oleh para anggota.

Dalam koperasi, para anggota dapat berinvestasi dari modal yang ditanam di koperasi. Dari modal tersebut dapat dilaksanakan suatu usaha yang dapat mensejahterakan ekonomi para anggotanya. Tetapi koperasi saat ini seperti sudah tidak dipedulikan lagi dan tidak dilirik sebagai badan usaha yang menguntungkan. Salah satu penyebabnya adalah karena koperasi belum memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas. Pada saat ini koperasi seperti digantikan oleh pihak swasta misalnya minimarket yang sudah semakin berkembang karena dianggap lebih menguntungkan.

Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai dari atas ke bawah, yang artinya koperasi di Indonesia berkembang karena dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah terlalu memberi banyak fasilitas sehingga koperasi tidak dapat bersaing dengan badan usaha lain. Koperasi juga terlalu dianakemaskan alias dimanja oleh pemerintah sehingga tidak membuat koperasi semakin dewasa dalam menghadapi era globalisasi seperti sekarang ini. Sama halnya seperti anak yang dimanja, jika anak dimanja terus maka kemauannya harus selalu dituruti dan menjadikannya tidak dewasa. Jika ada permasalahan maka dia akan lari dari masalah tersebut, bukannya mencari jalan keluar dalam menghadapi masalah dengan bijak.

Contohnya : Ketidakaktifan Koperasi di Papua
Saat ini terdapat 2.483 koperasi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Papua. Namun, hanya 1.460 koperasi yang aktif, sedangkan sisanya sebanyak 1.023 koperasi tidak aktif. Artinya, sekitar 45 persen koperasi di Papua tidak aktif dan perlu dibenahi agar tidak bubar dengan sendirinya. 
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Papua, Kaleb Worembay berjanji koperasi yang membutuhkan bantuan akan segera ditangani. Secara umum, koperasi di Papua pertumbuhan dari aspek kuantitas meningkat, tapi yang bermasalah juga jumlahnya bertambah.

Menurut Pendapat saya Ekonomi koperasi di Indonesia perlu diperhatikan , karena sesungguhnya koperasi adalah bentuk kegiatan untuk membantu perekonomian kehidupan rakyat indonesia khususnya rakyat kecil di kehidupan ekonominya, peranan yang paling penting dalam perbaikan ekonomi koperasi ini adalah pemerintah dan masyarakat di Indonesia agar koperasi bisa terealisasi sebaik mungkin dan sebagaimana fungsi nya. Koperasi sangat membantu dalam perekonomian Negara Indonesia karena koperasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi menengah kebawah.