Selasa, 30 September 2014

Ayah


Ayah, tahukah kau akan perasaanku saat ini ?

Ayah apakah kau melihat ku sekarang tumbuh dewasa ?
 jika aku bisa meminta sesuatu dari Tuhan aku ingin sekali saja bertemu denganmu di alam mimpiku untuk satu malam, aku ingin merasakan pelukan mu untuk aku bersandar saat ini. Menceritakan semua yang kualami setiap hari dikehidupanku.
 Hal Itu yang tak pernah kurasakan ketika kau pergi meninggalkan aku.

Saat aku bercerita kepada Tuhan, mengapa kau pergi meninggalkan ku secepat yang tak pernah kubayangkan dan yang tak pernah ku inginkan.
Ayah aku masih ingin menjadi putri kecilmu, putri yang selalu kau manjakan dengan beribu kasing sayangmu, putri yang selalu kau jaga dan kau lindungi aku hingga aku bisa sebesar ini.
aku merindukan semua hal itu 
Ayah, aku merindukanmu sangat merindukanmu

Jumat, 27 Juni 2014

Kasus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Kasus Kartel Bawang

Sindonews.com
      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa pilihan kebijakan kuota yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memiliki dasar. Sejak awal didesain, kebijakan ini sudah salah dan ini seharusnya disadari oleh Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan).

      "Dalam kasus kebijakan kuota bawang putih, dalam kasus ini kan hampir 100 persen impor untuk memenuhi kebutuhan domestik. Menurut pelaku usaha, mereka sejak tahun 90-an sudah tidak menjual bawang putih lokal, semuanya impor. Artinya, pilihan kebijakan kuota tidak ada dasarnya," ungkap anggota KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).

      Di setiap text book ekonomi internasional, dia menjelaskan, kebijakan kuota dilakukan untuk melindungi produsen dalam negeri. Namun untuk kasus bawang putih, dirinya tidak mengerti produsen mana yang akan dilindungi. Selanjutnya, implementasi yang kacau tersebut membuat pelaku usaha mengambil tindakan dan memanfaatkan kekacauan kebijakan pemerintah tersebut.

      Dalam investigasinya, KPPU menemukan pemberian Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang dilakukan pemerintah tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail. Pasalnya, KPPU menemukan importir yang memiliki lebih dari satu perusahaan yang masing-masing mendapatkan kuota.

      "RIPH diberikan kepada importir terdaftar tanpa melihat dan mendeteksi kepemilikannya. Satu importir bisa memiliki dua atau tiga perusahaan yang masing-masing mendapatkan kuota," ujar dia.

      Selain itu, KPPU juga menemukan jabatan rangkap di beberapa perusahaan, kecenderungan kerja sama antara distributor dan importir dalam satu jaringan yang memungkinkan terjadinya koordinasi untuk menghalau pasokan.

      "Dari awal kebijakan sudah salah. Maksud saya, ini yang harus disadari pemerintah. Daripada mengajukan banding, lebih baik kebijakan itu dirapikan dan sistem kuota itu seharusnya dihilangkan," ujar dia.

      Jika memang untuk melindungi konsumen, menurut Syarkawi, bukan dengan pemberlakuan kuota, melainkan bisa dengan pemberlakuan bea masuk atau dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menghindari kualitas bawang putih yang rendah.

      "Jangan membuat kuota, itu bukan alasan. Kebijakan salah akan membuat harga domestik naik," tandas dia.

Analisis :

Menurut saya KKPU harus bisa mengatasi masalah persaingan usaha ini, dan harus bisa melancarkan sistem impor dan merapikan dan juga sistem kuota harusnya di hilangkan agar pasokan bisa berjalan lancar. Dan perberlakuan bea masuk dengan memberlakukan standar nasional Indonesia untuk menghindari kualitas bawang putih yang rendah saat ini.

Selasa, 03 Juni 2014

Perlindungan Terhadap Konsumen


    Perlindungan konsumen adalah perangkat hukumyang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

    Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan ataujasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorangkonsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian SengketaPeraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan KonsumenSurat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/KotaSurat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Kasus Hak Cipta

Kasus Pembajakan CD Software

      Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.CD software ini biasa di jual oleh par penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.     
      Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.


Analisis : Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.



Source : cristian2013dotcom.wordpress.com

Jumat, 04 April 2014

Badan Usaha Milik Negara (PT. SEMEN GRESIK)

PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) Tbk.

       PT Semen Gresik (Persero) Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri semen. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pad atanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang sahamnya adalah Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
       
       Pada bulan September 1995. Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan Semen Tonasa, yang kemudian dikenal dengan nama Semen Gresik Group (SGG). Total kapasitas terpasang SGG sebesar 8.5 juta ton semen per tahun.

       Pada tanggal 17 September 1998. Pemerintah melepas kepemilikan sahamnya di SGG sebesar 14% melalui penawaan terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S.A. de C.V., perusahaan semen global yang berpusat di Mexico. Komposisi kepemilikan saham kembali menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%,dan Cemex 14%.

       Pada tanggal 30 September 1999, komposisi kepemilikan saham kembali berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 23.5% dan Cemex 25.5%.
Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex S.A. de C.V. pada Blue Valley Holdings PTE Ltd.. sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Negara RI 51.01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24.90% dan masyarakat 24.09%.
Kapasitas terpasang riil SGG sebesar 16.92 juta ton semen per tahun, dan menguasai 46% pangsa pasar semen domestik.

Visi
Menjadi Perusahaan Persemenan Terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara.

Misi
Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Mewujudkan manajemen perusahaan yang berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan semangat kebersamaan serta bertindak proaktif, efisien dan inovatif dalam setiap karya.
Meningkatkan keunggulan bersaing dalam industri semen domestik dan internasional.
Memberdayakan dan mensinergikan unit-unit usaha strategik untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
Mengembangkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pemangku kepentingan (stakeholders) terutama pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekitar.

Tujuan
       Sejalan dengan visi dan misi perusahaan, Perusahaan berkomitmen untuk menjadikan “GCG sebagai budaya dalam mengelola perusahaan”. Untuk mencapai  tujuan tersebut, Perseroan menetapkan misi GCG sebagai berikut:
- Mewujudkan tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
- Mewujudkan pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
- Mewujudkan seluruh organ perusahaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaannya senantiasa dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

ANALISIS SWOT PT SEMEN GRESIK

Kekuatan
       PT Semen Gresik merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). PT Semen Gresik sudah go public dan menjadi BUMN pertama yang menjual sahamnya kepada masyarakat.
Lokasi pabrik yang strategis. Lokasi yang strategis memberikan keunggulan yang kompetitif dan komepratif dalam manajemen biaya distribusi dan kontiyuitas pasokan.
       
       Memiliki SDM yang kompetitif dan berkualitas. Perseroan memiliki keunggulan dalam Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang perekayasaan teknis dan jasa konsultasi dalam persemenan serta industri terkait.
Memiliki jangkauan distribusi ke seluruh penjuru daerah pemasaran. PT Semen Gresik Tbk mempunyai keuggulan distribusi yang didukung oleh 19 unit gudang penyangga di sejumlah wilayah strategis di Jawa dan Bali.
       Sarana promosi yang menyeluruh ke berbagai media. Kebijakan promosi yang dilakukan semen gresik guna meningkatkan penjualannya yang antara lain: TV pada pesawat terbang, papan nama toko, bilboard, radio, point, koran, majalah, branding event, bando jalan, dan branding mobile.
Memiliki sumber dana dari pemerintah Republik Indonesia. Sebagai salah satu BUMN di indonesia, tentunya pemerintah akan membantu pendanaan bagi kegiatan operasional perusahaannya.


Kelemahan
       Kebijakan harga yang masih bergantung pada brain. Dimana ditentukan dari pergerakan harga setiap hari. Daerah pemasaran yang belum menjangkau seluruh wilayah indonesia. Semen gresik memiliki daerah pemasaran hanya di 13 provinsi.
Peluang
       
       Rencana pembangunan pabrik baru. Pembangunan pabrik baru untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan semen nasional dan untuk mempertahankan pangsa pasar karena perseroan telah memaksimalkan utilasi pebriknya.
   
       Rencana pembangunan pembangkit listrik. Sedangkan pembangunan pembangkit listrik untuk mensuplai kebutuhan listrik di pabrik semen dengan harga yang lebih murah dari PLN sehingga dapat menekan biaya produksi kompetitif semen gresik.

       Jumlah penduduk yang meningkat. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk maka secara tidak langsung permintaan konsumen terhadap kebutuhan hidupnya atas suatu produk akan meningkat pula.
Perkembangan teknologi. Dengan semakin canggihnya teknologi dan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal sehingga dalam pengolahan bahan baku membuat kuantitas produksi lebih tinggi dan mutu lebih baik.

       Segmen pasar berbagai kalangan dan golongan. Yaitu rumah tangga (>70%). Industri redimen, industri pemakai bahan semen, dan kontraktor

Ancaman
       Pertumbuhan ekonomi. Perekonomian indonesia sudah membaik dari tahun ke tahun dan tentunya dapat berpengaruh pada perusahaan.
Perkembangan politik yang tidak stabil. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya investor asing yang akan menanamkan modalnya dan hilangnya kepercayaan untuk bekerja sama dengan indonesia.
Suplai bahan baku batu kapur dari alam yang terbatas. Alam sangat berpengaruh terhadap pemenuhan bahan baku di dalam kegiatan produksi perusahaan.

       PT. Semen gresik memiliki banyak pesaing. Persaingan terjadi dari segi upaya untuk mencapai produksi seoptimal mungkin, kemampuan manajerial, penjualan, produksi clinker maupun dari semen itu sendiri.

Dari analisa internal dan eksternal, diperoleh rincian kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Jadi ditentukanlah pembobotan dari masing masing rincian bobot setiap dari strength (kekuatan), weakness(kelemahan), opportunity(peluang), Threat(ancaman) diberi nilai = 1,00, sedangkan untuk masing masing rating faktor akan diberi criteria seperti dibawah ini :

Strength (kekuatan) :
- Rating 1       : Sedikit kuat
- Rating 2       : Agak Kuat
- Rating 3       : Kuat
- Rating 4       :Sangat Kuat
Weakness(kelemahan) :
- Rating 1       : Sedikit Lemah
- Rating 2       : Agak Lemah
- Rating 3       : Lemah
- Rating 4       :Sangat Lemah
Opportunity(peluang) :
- Rating 1       : Sedikit Berpeluang
- Rating 2       : Agak Berpeluang
- Rating 3       : Berpeluang
- Rating 4       : Sangat Berpeluang
Threat(ancaman) :
- Rating 1       : Sedikit Mengancam
- Rating 2       : Agak Mengancam
- Rating 3       :Mengancam
- Rating 4       :Sangat Mengancam

Kesimpulan : Analisis Keuntungan PT. Semen Gresik dari tahun 1957 sampai dengan saat ini memiliki keuntungan yang signifikan di setiap tahunnya karena saham yang dijual dan tercatat di bursa efek memiliki presentase yang sangat menguntungkan bagi masyarakat seperti yang dijelaskan diatas. 



Source : http://dewiputriandrianamp.mhs.narotama.ac.id/

Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Pada hari ini, Selasa Tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas ( 01-10-2013), yang bertanda tangan dibawah ini :



Nama : Hendra Wijaya
    Tempat /Tgl. Lahir : Bandung, 17 Agustus 1986
    Jenis Kelamin : Laki-laki
    Agama : Islam
    Alamat : Jl. Pasiluyu No.30 Bandung


Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Yanti
    Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 20 Mei 1990
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Alamat : Jl. Kecubung Raya No. 45 Bandung


Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentua dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal 1

Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan Kerjasama di bidang Distribusi Makanan dan Minuman dengan modal awal Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah ).


Pasal 2

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggu biaya tersebut pada pasal 1, masing-masing pihak sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah ).


Pasal 3

Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 25% dari keuntungan dan 25% dari keuntungan dijadikan modal usaha, hitung setelah usaha berjalan selama satu tahun serta selanjutnya dihitung setiap bulan.
Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerja dalam menjalankan usaha maka akan diberikan gaji diluar sesuai dengan kesepakatan di luar dari keuntungan perusahaan.

Pasal 4

Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.


Pasal 5

Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila :
Salah satu Pihak menarik modalnya kembali.
Salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap perusahaan dan dapat merugikan perusahaan diluar wewengan bersangkutan.

Pasal 6

Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.


Pasal 7

Biaya materai Surat Perjanjian kerjasama ini menjadi bebab awal perusahaan.
Kedua belah pihak telah sepakat apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah. Tetapi apabila musyawarah tidak dapat tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hokum.
Demikan surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas dan materai yang cukup, dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat tanpa tekanan dari siapapun.



                                      Pihak I                                                               Pihak I



                                Hendra Wijaya                                                          Yanti







Saksi-saksi

1. .....................................................
2. ....................................................
3. ....................................................





Source : http://wighan.blogspot.com/2013/10/contoh-surat-kerjasama-usaha.html




Selasa, 11 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      Hukum

Hukum merupakan sebuah sistem penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan, cara atau bertindak dan penyalahgunaan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

1.      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5.      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 :
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.


2.      Hukum Ekonomi

Hukum itu erat kaitannya dengan ekonomi, Karena hukum itu sangat penting untuk mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:

“Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.”

Relevansi Hukum dan Ekonomi

Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai 
teori yaitu;

1.      Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
2.      Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
3.      Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
4.      Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
5.      Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
6.      Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
7.      Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
8.      Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

Menurut saya perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama banyak menemukan masalah-masalah dalam kegiatannya, seperti meningkatnya inflasi dan ketidakstabilan dalam masalah ekonomi tersebut, seiring dengan perkembangan zaman pada masa orde baru munculah titik terang dalam pengatasan masalah ekonomi pada Negara aju dan berkembang, mulai adanya pelunasan hutang luar negeri dan pemulihan krisis ekonomi pada masa itu, tetapi pada masa rezimnya pa Soeharto Indonesia kembali seperti pada masa orde lama karena perusahaan asing lebih mendominasi dan lebih banyak menanamkan modalnya pada Indonesia sehingga dapat menguasai pasar ekonomi di Indonesia.

Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi

Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dijadikan dasar utama hukum di Indonesia karena didalamnya mengandung peraturan-peraturan pekernomian. 

Asas-asas Hukum Ekonomi di Indonesia

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;

1.      Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
2.      Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
3.      Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
4.      Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
5.      Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
6.      Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
7.      Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
8.      Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

Kesimpulannya adalah Hukum itu merupakan sistem penting atas pelaksanaa kekuasaan suatu lembaga pada cara atau bertindak masyarakat serta penyalahgunaan dalam bidang, ekonomi, politik dan sosial.
Dalam bidang ekonomi hukum menjadi bagian terpenting dalam kegiatan perekonomian, karena untuk mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi sehari-hari. Di Indonesia hokum ekonomi harus bisa lebih ditingkatnya dan berguna dalam pelaksaaannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, seperti krisis ekonomi, ketidakstabilan masalah ekonomi dan pelunasan hutang-hutang luar negeri. Pemerintah merupakan peranan penting dalam ekonomi dan hokum terutama hokum ekonomi yang dibahas ini.



Source :