Selasa, 11 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      Hukum

Hukum merupakan sebuah sistem penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan, cara atau bertindak dan penyalahgunaan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

1.      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5.      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 :
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.


2.      Hukum Ekonomi

Hukum itu erat kaitannya dengan ekonomi, Karena hukum itu sangat penting untuk mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat dari pada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:

“Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.”

Relevansi Hukum dan Ekonomi

Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai 
teori yaitu;

1.      Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
2.      Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
3.      Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
4.      Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
5.      Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
6.      Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
7.      Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
8.      Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

Menurut saya perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama banyak menemukan masalah-masalah dalam kegiatannya, seperti meningkatnya inflasi dan ketidakstabilan dalam masalah ekonomi tersebut, seiring dengan perkembangan zaman pada masa orde baru munculah titik terang dalam pengatasan masalah ekonomi pada Negara aju dan berkembang, mulai adanya pelunasan hutang luar negeri dan pemulihan krisis ekonomi pada masa itu, tetapi pada masa rezimnya pa Soeharto Indonesia kembali seperti pada masa orde lama karena perusahaan asing lebih mendominasi dan lebih banyak menanamkan modalnya pada Indonesia sehingga dapat menguasai pasar ekonomi di Indonesia.

Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi

Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dijadikan dasar utama hukum di Indonesia karena didalamnya mengandung peraturan-peraturan pekernomian. 

Asas-asas Hukum Ekonomi di Indonesia

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;

1.      Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
2.      Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
3.      Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
4.      Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
5.      Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
6.      Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
7.      Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
8.      Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.

Kesimpulannya adalah Hukum itu merupakan sistem penting atas pelaksanaa kekuasaan suatu lembaga pada cara atau bertindak masyarakat serta penyalahgunaan dalam bidang, ekonomi, politik dan sosial.
Dalam bidang ekonomi hukum menjadi bagian terpenting dalam kegiatan perekonomian, karena untuk mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi sehari-hari. Di Indonesia hokum ekonomi harus bisa lebih ditingkatnya dan berguna dalam pelaksaaannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, seperti krisis ekonomi, ketidakstabilan masalah ekonomi dan pelunasan hutang-hutang luar negeri. Pemerintah merupakan peranan penting dalam ekonomi dan hokum terutama hokum ekonomi yang dibahas ini.



Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar