SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, Selasa Tanggal Satu Bulan Oktober Tahun Dua
Ribu Tiga Belas ( 01-10-2013), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hendra Wijaya
Tempat /Tgl. Lahir : Bandung, 17 Agustus 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Pasiluyu No.30 Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Yanti
Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 20 Mei 1990
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Kecubung Raya No. 45 Bandung
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentua dan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat
mengadakan Kerjasama di bidang Distribusi Makanan dan Minuman dengan modal awal
Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Miliar Rupiah ).
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggu biaya
tersebut pada pasal 1, masing-masing pihak sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima
Miliar Rupiah ).
Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian
hasil 25% dari keuntungan dan 25% dari keuntungan dijadikan modal usaha, hitung
setelah usaha berjalan selama satu tahun serta selanjutnya dihitung setiap
bulan.
Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerja dalam
menjalankan usaha maka akan diberikan gaji diluar sesuai dengan kesepakatan di
luar dari keuntungan perusahaan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal
awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak
mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi
gugur/tidak sah apabila :
Salah satu Pihak menarik modalnya kembali.
Salah satu Pihak melakukan pelanggaran terhadap perusahaan
dan dapat merugikan perusahaan diluar wewengan bersangkutan.
Pasal 6
Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit,
maka masing-masing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.
Pasal 7
Biaya materai Surat Perjanjian kerjasama ini menjadi bebab
awal perusahaan.
Kedua belah pihak telah sepakat apabila ada hal-hal yang
belum diatur dalam perjanjian ini atau terjadi perselisihan maka akan
diselesaikan secara musyawarah. Tetapi apabila musyawarah tidak dapat tercapai,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hokum.
Demikan surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam
rangkap 2 (dua), di atas kertas dan materai yang cukup, dimana masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dan surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi
dan dalam keadaan sehat tanpa tekanan dari siapapun.
Pihak I
Pihak I
Hendra Wijaya
Yanti
Saksi-saksi
1. .....................................................
2. ....................................................
3. ....................................................
Source :
http://wighan.blogspot.com/2013/10/contoh-surat-kerjasama-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar