Jumat, 27 Juni 2014

Kasus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Kasus Kartel Bawang

Sindonews.com
      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa pilihan kebijakan kuota yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memiliki dasar. Sejak awal didesain, kebijakan ini sudah salah dan ini seharusnya disadari oleh Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan).

      "Dalam kasus kebijakan kuota bawang putih, dalam kasus ini kan hampir 100 persen impor untuk memenuhi kebutuhan domestik. Menurut pelaku usaha, mereka sejak tahun 90-an sudah tidak menjual bawang putih lokal, semuanya impor. Artinya, pilihan kebijakan kuota tidak ada dasarnya," ungkap anggota KPPU Syarkawi Rauf ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).

      Di setiap text book ekonomi internasional, dia menjelaskan, kebijakan kuota dilakukan untuk melindungi produsen dalam negeri. Namun untuk kasus bawang putih, dirinya tidak mengerti produsen mana yang akan dilindungi. Selanjutnya, implementasi yang kacau tersebut membuat pelaku usaha mengambil tindakan dan memanfaatkan kekacauan kebijakan pemerintah tersebut.

      Dalam investigasinya, KPPU menemukan pemberian Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang dilakukan pemerintah tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail. Pasalnya, KPPU menemukan importir yang memiliki lebih dari satu perusahaan yang masing-masing mendapatkan kuota.

      "RIPH diberikan kepada importir terdaftar tanpa melihat dan mendeteksi kepemilikannya. Satu importir bisa memiliki dua atau tiga perusahaan yang masing-masing mendapatkan kuota," ujar dia.

      Selain itu, KPPU juga menemukan jabatan rangkap di beberapa perusahaan, kecenderungan kerja sama antara distributor dan importir dalam satu jaringan yang memungkinkan terjadinya koordinasi untuk menghalau pasokan.

      "Dari awal kebijakan sudah salah. Maksud saya, ini yang harus disadari pemerintah. Daripada mengajukan banding, lebih baik kebijakan itu dirapikan dan sistem kuota itu seharusnya dihilangkan," ujar dia.

      Jika memang untuk melindungi konsumen, menurut Syarkawi, bukan dengan pemberlakuan kuota, melainkan bisa dengan pemberlakuan bea masuk atau dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menghindari kualitas bawang putih yang rendah.

      "Jangan membuat kuota, itu bukan alasan. Kebijakan salah akan membuat harga domestik naik," tandas dia.

Analisis :

Menurut saya KKPU harus bisa mengatasi masalah persaingan usaha ini, dan harus bisa melancarkan sistem impor dan merapikan dan juga sistem kuota harusnya di hilangkan agar pasokan bisa berjalan lancar. Dan perberlakuan bea masuk dengan memberlakukan standar nasional Indonesia untuk menghindari kualitas bawang putih yang rendah saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar