Hasil Observasi Tugas Koperasi
Indah
Puspita (23212672) – 2EB05
Kelompok
2
BO KKM FTUI
“SEHAT”
(Sejahterakan Anak Teknik)
Sekretariat KKM FTUI
Gedung Pusgiwa Lt.1, FTUI
Kampus Baru UI Depok
Jawa Barat
2012
Dalam Tugas
Koperasi ini saya akan menjelaskan hasil observasi kami dalam Koperasi Keluarga
Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Visi KKM FTUI
2012
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah
yang “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik)
dalam jiwa kekeluargaan.
Misi KKM FTUI
2012
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan
nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa
kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara
KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa
Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik
dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.
Struktur BO KKM
FTUI 2012
1. Ketua Umum : Abdul Khohar M’09
2. Sekretaris Umum : Evi Lutfiani TB’09
4. Manajer SDM :
Iman Ramang E’10
5. Bendahara Umum : Sarah S’11
6. Kadiv. :
Heru Prasetyo M’10
7.
Kadiv. Marketing :
Melinda Nurimannisa Ars’10
8.
Kadiv. Unit Usaha :
Kurniawan E’10
Jobdesc
Struktur KKM FTUI 2012
1. RAT
(Rapat Anggota Tahunan)
Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini
menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.
2.
Ketua Umum
- Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
- Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
- Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan
tugas & kewajiban.
- Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
- Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
- Supervisi & upgrading pegawai KOPMA
3. SC
- Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring &
evaluasi)
- Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
- Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan
hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
- Evaluasi tengah & Akhir Tahun
3.
Sekretaris Umum
- Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
- Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
- Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta
administrasi.
- Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
- Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat
ultah,dll)
- Menjalankan program kerja Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
- Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam
usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
- Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
- Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta
analisis trendnya tiap bulan
- Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
- Menjalankan proker bendum
5.
Manajer EO
- Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
- Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
- Menjalankan proker divisi EO
6.
Manajer SDM
- Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan
kewirausahaan di dalam kelas EEC.
- Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat
laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
- Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan
untuk anggota)
- Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
- Menjalankan proker SDM
7.
Divisi Litbang
- Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
- Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
- Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
- Menjalankan proker div. litbang
8.
Divisi Humas
- Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
- Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
- Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi
lain, pembeli KOPMA
- Menjalankan proker humas
9.
Divisi Marketing
- Membuat Brand Koperasi yang baik.
- Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
- Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
- Menjalankan proker marketing
9.
Divisi Unit Usaha
- Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
- Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang
yang laku
- Membuat laporan keuangan bulanan
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
- Menjalankan proker unit usaha
PENJELASAN
Disini kami akan
membahas tentang Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas
Indonesia, berikut adalah penjelasannya :
- Koperasi ini bernama Badan Otonom
Koperasi keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas
Indonesia.
- Dalam formal koperasi ini
disingkat menjadi BO KKM FTUI
- Koperasi ini berkedudukan di FTUI
dengan waktu yang tidak ditentukan
- Koperasi ini menggunakan cap
berbentuk lambang makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga
Mahasiswa
Universitas Indonesia”
Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober
1983 di Salemba, Jakarta.
Jam Kerja Operasional Koperasi ini :
Senin/Jum’at :
pk. 08.30 - 19.00 WIB
Sabtu :
pk. 08.30 – 17.00 WIB
Waktu istirahat 30 Menit kecuali jum’at pk.
11.30 – 13.00 WIB
AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
Mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang
Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini
berazaskan:
a. Azas
kekeluargaan dan gotong royongan
b. Azas Tri Dharma
Perguruan Tinggi, merupakan
alat pelayanan terhadap
anggota dan masyarakat umum
c.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.
Status
1.
Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa
FTUI
2.
Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3.
Koperasi ini adalah
koperasi primer serba
usaha yang bersifat
kemahasiswaan yang mandiri dan independen.
Arti
Lambang Koperasi ini :
- Makara UI
melambangkan Universitas Indonesia,
wadah di mana
organisasi ini tumbuh dan berkembang
- Letak makara yang tidak di
tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
- Panah dua arah menunjukkan
hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
- Lima panah menunjukkan sila-sila
dalam Pancasila
- Merah putih adalah bendera
kebangsaan Indonesia
- Warna biru adalah warna
identitas dari Fakultas Teknik UI
Tulisan pada lambang
berbunyi: “Koperasi Keluarga
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan
bahwa organisasi ini
dicetuskan dan dikelola
oleh mahasiswa FTUI
TUJUAN dari dibentuknya Koperasi ini adalah
sebagai berikut :
- Pada dasarnya
KKM FTUI berupaya
untuk memenuhi kepentingan dan
melayani kebutuhan anggota dan
mahasiswa serta masyarakat pada umumnya.
- Pelayanan kepada dan atau
kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus
dan diselenggarakan sedemikian
rupa sehingga tidak
mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
- Untuk
mencapai tujuan dan
azas seperti tersebut
dalam Bab III
pada pasal 7
Anggaran Dasar koperasi ini
dan Bab II
pasal 3 Anggaran
Rumah Tangga ini,
maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang
dan membantu usaha-usaha yang
dilakukan oleh anggota dengan cara:
a.
Menyediakan barang-barang kebutuhan primer
dan sekunder bagi
anggota dan masyarakat
b.
Memasarkan barang-barang yang
diperlukan oleh para
anggota dan menerima
serta menjual hasil produksi/barang anggota
c.
Memberikan pelayanan berbagai
kegiatan usaha barang
dan jasa untuk
anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d.
Menyelenggarakan kegiatan simpanan
dan tabungan untuk menambah modal usaha
e.
Menyelenggarakan pendidikan dan
penyuluhan bagi anggota
f.
Menyelenggarakan dan
mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya
di bidang
perkoperasian
- Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi
- Mengadakan kerjasama antara
koperasi dengan pihak
lain seperti perusahaan
swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling
menguntungkan
- Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
- Memperdalam pengertian sendi-sendi
dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan
koperasi, kedudukan rapat
anggota, fungsi sisa
hasil usaha, sifat
keterbukaan dan dasar kehidupan
swadaya, swakerta dan swasembada
- Menanamkan pengertian serta
pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota
dan pengurus di lingkungan masyarakat
- KKM FTUI turut
aktif ambil bagian
dalam usaha pemerintah
dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam
hal melakukan pembinaan
koperasi baik berupa
pendidikan latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan
azas koperasi
KEANGGOTAAN
Syarat keanggotaan:
- Setiap anggota keluarga mahasiswa
FTUI
- Mempunyai kemampuan
penuh untuk melakukan
tindakan hukum dewasa
dan tidak berada dalam perwalian)
- Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan koperasi yang
berlaku
- Telah melunasi
atau menyatakan kesanggupan
tertulis untuk melunasi
simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar
Koperasi ini
- Anggota alumni: Anggota koperasi yang
telah menjadi alumni
(yang telah lulus
atau meninggalkan kampus)
Syarat-syarat dalam
perekrutan anggota koperasi :
1.
Permintaan untuk menjadi anggota
KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKM
FTUI
2.
Keputusan diterima atau tidaknya
menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat- lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung
sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI
3.
Kepada pemohon yang telah
sah diterima menjadi anggota KKM
FTUI diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh
Ketua Umum KKM
FTUI atau perwakilannya yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI
4.
Kepada anggota baru KKM FTUI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai
dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar
anggota dan pengurus serta alumni
5.
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota biasa:
a. Menjunjung nama baik Koperasi
KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD
dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut melaksanakan program dan
ketentuan/keputusan koperasi
2.
Anggota alumni:
a. Menjunjung nama baik Koperasi
KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD
dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut membantu melaksanakan
program dan ketentuan/keputusan koperasi
d. Memberi bimbingan kepada
anggota yang masih berstatus mahasiswa.
HAK KEANGGOTAAN
1.
Anggota biasa:
a.
Berhak mengikuti
seluruh kegiatan dan
menggunakan fasilitas koperasi
menurut prosedur yang berlaku
b.
Mempunyai hak pilih, memilih dan
hak suara
c.
Mempunyai hak pembelaan bila
dikenakan sanksi
d.
Mengetahui keadaan organisasi
koperasi
e.
Mendapatkan sisa hasil usaha
2.
Anggota alumni:
a.
Berhak mengikuti
seluruh kegiatan dan
menggunakan fasilitas koperasi
menurut prosedur yang berlaku
b.
Mempunyai hak suara/hak bicara
c.
Mempunyai hak pembelaan bila
dikenakan sanksi
SANKSI DALAM KEPENGURUSAN
1.
Anggota koperasi dikenakan sanksi karena:
a. Tidak memberikan
pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan
b. Melanggar ketentuan AD dan ART
koperasi
c. Merugikan nama baik koperasi
2.
Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan
1, Surat Peringatan
2,
dan Surat Peringat 3
3. Jika
anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara
tidak
hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI
PENGUNDURAN DIRI
1.
Permintaan untuk
berhenti menjadi anggota
KKM FTUI hanya
diajukan secara tertulis kepada Badan
Pengurus, dalam hal
ini bagian yang
mengurusi bagian pengembangan sumber daya
pengurus dan anggota
dengan mengembalikan kartu
anggota yang dimilikinya
2.
Apabila anggota
yang sudah dinyatakan
berhenti maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan semua
simpanannya pada koperasi
setelah dipotong tanggungan
yang ditetapkan
KEGIATAN RAPAT
1.
Untuk melaksanakan
Rapat Umum Anggota,
Badan Pengurus Koperasi
terlebih dahulu membentuk panitia
Rapat Umum Anggota yang
bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Umum
Anggota
2.
Panitia berkewajiban membentuk
kelompok-kelompok yang terdiri dari anggota-anggotayang bertugas
membahas dan mempersiapkan bahan-bahan
yang akan dibicarakan padaRapat
Umum Anggota
3.
Biaya-biaya rapat
diatur dan
ditetapkan oleh Badan
Pengurus, sesuai dengan
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja BO KKM FTUI
1.
Undangan untuk
menghadiri Rapat Umum
Anggota harus disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum
Rapat Umum Anggota diselenggarakan
2.
Badan Pengurus harus mengusahakan
undangan diketahui oleh seluruh anggota
3.
Agenda Rapat Umum Anggota harus
diberitahukan bersama surat undangan
4.
Media undangan dapat berupa surat
tertulis maupun surat elektronik
5.
Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Koperasi KM
FTUI harusdituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani
oleh Ketua Sidang, KetuaPanitia Rapat Umum Anggota dan dua orang saksi
Rapat
Khusus
1.
Rapat khusus dihadiri oleh:
a. Badan Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Badan Penasehat
d. Anggota alumni yang dianggap
perlu
e. Anggota kehormatan yang
dianggap perlu
2.
Rapat khusus diadakan untuk membicarakan:
a. Mosi tidak percaya
b. Pemecatan
c. Perluasan pengembangan
koperasi
3.
Rapat khusus diadakan atas usulan:
a. Minimum 1/10 (sepersepuluh)
dari jumlah anggota, atau
b. Badan Pengurus, atau
c. Badan Pemeriksa
4.
Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir
Rapat Badan Pengurus Harian
1.
Rapat BPH Diperluas dihadiri oleh:
a. Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Dewan Penasehat
2.
Merupakan forum untuk:
a. Mengesahkan calon anggota kehormatan
b. Hal-hal lain yang dianggap
perlu
3.
Rapat diadakan atas usulan:
a. Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Badan Penasehat
Rapat Badan Pemeriksa
1.
Rapat Badan Pemeriksa KKM FTUI
dihadiri oleh anggota Badan Pemeriksa
2.
Rapat Badan
Pemeriksa KKM FTUI
diadakan sesuai dengan
jadwal pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 28 ayat 4
Anggaran Dasar KKM FTUI
3.
Bila dipandang
perlu dapat diadakan
rapat antara Badan
Pemeriksa dengan
pengurus KKM FTUI
4.
Laporan pertanggungjawaban pada
pengurus yang akan disampaikan pada Rapat Anggota harus diserahkan pada Badan
Pemeriksa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan
Rapat Bidang
1.
Dihadiri oleh ketua bidang dan staff-staff
2.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah
bidangnya
3.
Mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah bidangnya
4.
Mengambil langkah yang
dianggap perlu sehubungan
dengan kegiatan yang
dilakukan
oleh
staff di bawahnya
Pengambilan Pengurus
- Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota atau ketua Umum yang telah menunjuknya apabila ketua umum
telah terpilih.
- Dalam keadaan luar
biasa rapat anggota
dapat mengangkat orang pihak
ketiga menjadi pengurus dengan
maksimum tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah badan pengurus Yang dipilih
menjadi Pengurus adalah
mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan kerja
b.
Mempunyai pengertian tentang
perkoperasian
- Pengurus sebelum melakukan tugas
memiliki kewajiban untuk
mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pemilihan Anggota
- Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan satu tahun
- Rapat anggota memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa:
- Pengurus melakukan kecurangan
dan merugikan koperasi
- Pengurus
tidak mentaati Undang-Undang Koperasi
serta peraturan dan
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya
- Pengurus baik dalam sikap
maupun tindakannya menimbulkan pertentangan gerakan koperasi
- Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
- Apabila seorang anggota
pengurus berhenti sebelum
masa jabatannya berakhir,
maka rapat anggota pengurus
lainnya dapat mengangkat penggantinya, akan
tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh anggota berikutnya atau ketua yang
telah terpilih
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
- Badan Pengurus bertugas untuk:
- Memimpin organisasi dan
perusahaan koperasi
- Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama koperasi
- Mewakili koperasi di hadapan
dan di luar pengadilan jika terjadi permasalahan
- Badan pengurus
harian dapat memberi kuasa kepada
seorang atau beberapa
orang lain untuk melakukan pimpinan
harian dalam koperasi
dan bertindak untuk
dan atas nama pengurus
serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari koperasi
Kegiatan pengurus
dalam tugasnya :
- Badan pengurus wajib memberi laporan kepada Badan Pengurus Harian
koperasi tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usahanya sekurang-kurangnya dua kali setahun
- Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi
dapat diketahui oleh
setiap anggota dan BPH koperasi.
- Pengurus diwajibkan mengetahui
tentang Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
keputusan rapat anggota
diketahui dan dimengerti
oleh segenap anggota
- Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan
di antara anggota dan mencegah halyang
menyebabkan timbulnya kesalahpahaman
- Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus koperasi atau
dalam hubungan sebagai anggota, harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai
tanpa memihak ke salah satu pihak
- Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga Koperasi, peraturan-peraturan khusus
dan keputusan-keputusan rapat anggota terutama pelaksanaan Rapat tahunan
TANGGUNG JAWAB Pengurus dalam koperasi :
- Setiap anggota pengurus
menanggung kerugian yang
diderita koperasi karena
kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing
- Jika kelalaian itu
mengenai sesuatu yang
termasuk pekerjaan beberapa
orang anggota pengurus maka kerugian
tersebut ditanggung mereka
bersama, namun apabila
seorang anggota pengurus dapat
membuktikan bahwa kerugian
tadi bukan karena
kesalahannya serta ia telah berusaha mencegah kelalaian itu, maka ia terbebas dari
tanggungannya.
BADAN PENGURUS
- Badan pengurus (BP)
koperasi tidak boleh
menjadi badan pengurus
koperasi lainnya kecuali untuk koperasi pusat atau gabungan atau induk
- Badan pengurus harian (BPH) dari
koperasi tidak boleh
merangkap badan pengurus harian di koperasi pusat, gabungan, atau induk maupun organisasi kemahasiswaan
lainnya
BADAN PEMERIKSA
- Masa bhakti Badan Pemeriksaan
adalah satu tahun dan jika perlu dapat
dipilih kembali oleh
Rapat Anggota
- Untuk melaksanakan ayat
(1) di atas
maka dalam Rapat
Anggota diadakan pemilihan Badan Pemeriksa yang telah berakhir masa bhaktinya, BP (Badan
Pemeriksa) tidak menerima
gaji, namun dapat
memperoleh uang jasa
yang besarnya diatur dalam peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat
Anggota , sebelum memperoleh jabatan,
BP mengucap sumpah/janji sebagaimana
yang berlaku bagi pengurus. Badan
Pemeriksa berwenang memeriksa
buku-buku, warkat persediaan
barang, alat-alat perlengkapan
dan keuangan koperasi serta berhak menanyakan hal-hal yang dianggap perlu
kepada setiap anggota pengurus dan pegawai
DEWAN PENASEHAT
Masa
jabatan Dewan Penasehat
tidak ditentukan, tergantung
dari kemampuan dan
waktu
yang tersedia dari orang yang bersangkutan
KARYAWAN
- Badan Pengurus BO KKM FTUI dapat member kuasa kepada seseorang
untuk menjadi karyawan di KKM FTUI
- Sesuai dengan perkembangan-perkembangan perusahaan, Pengurus dapat
mengangkat manajer
- Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ayat (1) dan (2) diatur dalam
peraturan khusus
PEMBUKUAN KOPERASI
- Untuk mempermudah penyusunan laporan maka setiap bulannya dibuat
analisis laba-rugi dan
setiap tiga bulannya dibuat neraca
- Penyimpanan uang dalam kas kasir harus diusahakan sekecil mungkin dan
diperkenankan berkisar kurang lebih Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Sistem pembayaran dari
setiap transaksi baik
dengan pihak ketiga
maupun dengan anggota diusahakan tidak menggunakan jasa bank
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Ketentuan Anggaran Dasar koperasi ini berlaku
untuk:
a.
Anggota KKM FTUI
b.
Mahasiswa FTUI yang berminat menjadi anggota KKM FTUI
c.
Lembaga/perorangan yang berkepentingan dengan KKM FTUI
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan pokok untuk jumlah nilai tertentu
yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada
anggota dan diserahkan kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib untuk jumlah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota dibayarkan
pada waktu dan kesempatan tertentu, simpanan
tersebut boleh diminta kembali dengan cara
dan waktu yang telah ditentukan oleh badan
pengurus KKM FTUI
SISA HASIL USAHA
- Sisa hasil usaha
yaitu pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam
suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang
dikeluarkan dalam tahun buku
itu, terdiri atas dua bagian:
a. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi
b. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan bukan untuk anggota koperas
- Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi sebagai berikut:
a. 25% untuk cadangan
kepengurusan selanjutnya
b. 25% untuk
anggota dan pengurus
menurut perbandingan jasanya
dalam usaha
koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan koperasi
c. 20% untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan
ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah
d. 5% untuk dana kesejahteraan
pegawai
e. 5% untuk dana pendidikan
koperasi
f. 10% untuk dana pembangunan
daerah kerja
g. 10% untuk dana sosial
- Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk
pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut:
a. 40% untuk cadangan
b. 20% untuk dana pengurus
c. 10% untuk dana kesejahteraan
pegawai/karyawan
d. 10% untuk dana pendidikan
koperasi
e. 10% untuk dana sosial
f. 10% untuk dana pembangunan
daerah kerja
- Penggunaan dana-dana pendidikan koperasi dan pembangunan daerah kerja
dapat diatur oleh Direktur Jenderal
Koperasi setelah mendengar dewan
koperasi Indonesia Pusat/Daerah
- Uang cadangan adalah
kekayaan koperasi yang
disediakan untuk menutup
kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
- Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75%
dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan koperasi
- Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat
giro pada Bank
yang ditunjuk oleh Pejabat Koperasi
TANGGUNGAN ANGGOTA
- Apabila koperasi dibubarkan
dan pada penyelesaiannya ternyata
pendapatan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
tiap anggota yang mengundurkan diri sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian tersebut
- Apabila anggota yang mengundurkan diri dalam waktu satu tahun sebelum
pembubarankoperasi tersebut tidak
mampu memenuhi kewajibannya seperti
tertulis pada ayat
(1) dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian tersebut dapat dilunasi
- Segala persoalan mengenai
penentuan tindakan atau
kejadian mana yang
menyebabkan kerugian harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku
KERUGIAN :
- Kerugian yang diderita
oleh koperasi pada
akhir tahun buku
ditutup dengan uang cadangan
- Jika kerugian yang
tersebut tidak dapat
ditutupi dengan uang
cadangan, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan sisa kerugian tersebut
(jumlah kerugian dikurangi
uang cadangan yang
tersedia) kepada anggota
dalam tahun buku
yang bersangkutan . Anggota-anggota yang telah
berhenti dari koperasi
tidak menanggung kerugian
dari usaha yang dilakukan setelah
anggota tersebut keluar dari koperasi
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIANNYA
- Rapat anggota khusus dapat mengambil keputusan untuk mengajukan
permintaan kepada pejabat koperasi untuk membubarkan koperasi ini
- Permintaan tersebut harus disertai dengan berita acara yang memuat:
a. Tanggal dan tempat diadakan
rapat anggota khusus tersebut
b. Jumlah anggota keseluruhan dan
jumlah anggota yang hadir
c. Acara rapat
d. Jumlah suara yang setuju dan
yang tidak setuju terhadap pembubaran tersebut
Pejabat
berhak membubarkan koperasi
menurut yang ditentukan
dalam undang-undang
koperasi jika hasil pemeriksaan ternyata:
- Terdapat bukti-bukti bahwa
koperasi tidak lagi
memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi
- Kegiatan-kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan
- Koperasi dalam keadaan
sedemikian rupa sehingga
tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya
- Pejabat mengangkat seorang
atau beberapa orang
yang memiliki hak wewenang
dan kewajiban sebagai berikut:
- Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama koperasi, serta mewakilinya di depan dan di luar pengadilan
- Mengumpulkan segala
keterangan-keterangan yang diperlukan
- Memanggil anggota dan bekas
anggota
- Menetapkan oleh siapa dan
berapa perbandingan biaya penyelesaian harus dibayar
- Menetapkan jumlah tanggungan
yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota
- Mempergunakan sisa
kekayaan koperasi sesuai
dengan azas tujuan
koperasi atau keputusan rapat anggota terakhir atau sebagai yang tercantum dalam
Anggaran Dasar
- Menetapkan penyimpanan dan
penggunaan segala arsip koperasi
- Menetapkan pembayaran biaya
penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya
- Setelah berakhir
penyelesaian menurut jangka
waktu yang ditentukan
oleh pejabat koperasi, maka penyelesaian membuat berita acara tentang penyelesaian
itu
- Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang
lainnya
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Rapat
anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau
Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
KESIMPULAN
Dengan demikian dapat
kita simpulkan, hasil observasi kami tentang koperasi ini di Universitas
Indonesia merupakan koperasi mahasiswa yang memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan
sekitar di Universitas (mahasiswa/mahasiswi). Dalam kepengurusan koperasi ini
sangat disiplin dan sangat berpegang dalam aturan-aturan yang ada didalamnya
dengan kata lain koperasi ini adalah koperasi yang sangat menguntungkan,
koperasi ini juga menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota
dan mahasiswa/mahasiswi. Harapannya koperasi ini dapat berjalan dengan lancar
dan baik serta dapat mengembangkan koperasi di mata bangsa untuk kegiatan
positif dan acuan untuk mengembangkan kooerasi di setiap wilayah atau ruang
lingkup seperti sebagaimana fungsinya dan perkembangaanya dahulu.