KODE
ETIK PROFESI
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi
serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan
keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku
terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah
masyarakat.
Guna
mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa
terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang
tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela
dan penyalahgunaan wewenang.
Etika
profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi
dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi
pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode
Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika
pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika
kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut
dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan
segala martabat dan kehormatannya.
Etika
keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap
dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian
Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua
organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
BAB
I
ETIKA
PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
- Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya
- Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai
wujud pengabdian tertinggi dengan :
- Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
- Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
- Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
- Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu
menunjukkan sikap perilaku dengan :
- Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya.
- Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
- Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum
wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
- Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah,
- Tidak memihak
- Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
- Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
- Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
- Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
- Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
- Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
- Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat senantiasa :
- Memberikan pelayanan terbaik;
- Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
- Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
- Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
- Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
- Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
- Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
- Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya,
dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
- Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
- Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
- Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
- Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
- Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
- Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
- Merendahkan harkat dan martabat manusia.
BAB
II
ETIKA
KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya
dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan
bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan
perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib
bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota
bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan
untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas
kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan
langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh
istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau
pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan,
ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang
dibanguolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata
Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB
V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan
kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa
dan Negara.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI
Source : http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar