1.
Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem penting dalam
pelaksanaan suatu kekuasaan kelembagaan, cara atau bertindak dan penyalahgunaan
baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1. Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi
yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah aturan tentang
tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3. J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4. Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 :
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6. Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
7. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2.
Hukum
Ekonomi
Hukum itu erat kaitannya dengan ekonomi, Karena hukum
itu sangat penting untuk mengawasi dan mengatur kegiatan ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Hukum ekonomi mengatakan
dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan
pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat dari pada
dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal
mungkin.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat
permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya,
saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu
faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya,
misalnya:
“Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.”
“Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.”
Relevansi
Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam
perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai
teori yaitu;
1. Teori
Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti
seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial
& lingkungan hidup, dsb.
2. Teori
Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan
perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan
perekonomian di masyarakat.
3. Teori
Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
4. Teori
Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat
dan merupakan timbal balik.
5. Teori
Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
6. Teori
Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
7. Teori
Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
8. Teori Corporate
Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Perkembangan
Hukum Ekonomi di Indonesia
Menurut saya perkembangan hukum ekonomi di Indonesia
pada masa orde lama banyak menemukan masalah-masalah dalam kegiatannya, seperti
meningkatnya inflasi dan ketidakstabilan dalam masalah ekonomi tersebut,
seiring dengan perkembangan zaman pada masa orde baru munculah titik terang
dalam pengatasan masalah ekonomi pada Negara aju dan berkembang, mulai adanya
pelunasan hutang luar negeri dan pemulihan krisis ekonomi pada masa itu, tetapi
pada masa rezimnya pa Soeharto Indonesia kembali seperti pada masa orde lama
karena perusahaan asing lebih mendominasi dan lebih banyak menanamkan modalnya
pada Indonesia sehingga dapat menguasai pasar ekonomi di Indonesia.
Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dijadikan dasar utama hukum di Indonesia karena didalamnya mengandung peraturan-peraturan pekernomian.
Asas-asas Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
1. Asas
keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta
perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
2. Asas
kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi
masyarakat.
3. Asas
kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam
penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang
melandasinya.
4. Asas
nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan
Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
5. Asas
demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses
pembangunan ekonomi nasional.
6. Asas
pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak
hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah
pelosok.
7. Asas
pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk
memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
perekonomian.
8. Asas
keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai
informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.
Kesimpulannya adalah Hukum itu merupakan sistem
penting atas pelaksanaa kekuasaan suatu lembaga pada cara atau bertindak
masyarakat serta penyalahgunaan dalam bidang, ekonomi, politik dan sosial.
Dalam bidang ekonomi hukum menjadi bagian terpenting
dalam kegiatan perekonomian, karena untuk mengawasi dan mengatur kegiatan
ekonomi sehari-hari. Di Indonesia hokum ekonomi harus bisa lebih ditingkatnya
dan berguna dalam pelaksaaannya untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang
sedang dihadapi Indonesia saat ini, seperti krisis ekonomi, ketidakstabilan
masalah ekonomi dan pelunasan hutang-hutang luar negeri. Pemerintah merupakan
peranan penting dalam ekonomi dan hokum terutama hokum ekonomi yang dibahas
ini.
Source :