Hasil Observasi Tugas Koperasi
Indah
Puspita (23212672) – 2EB05
Kelompok
2
BO KKM FTUI
“SEHAT”
(Sejahterakan Anak Teknik)
Sekretariat KKM FTUI
Gedung Pusgiwa Lt.1, FTUI
Kampus Baru UI Depok
Jawa Barat
2012
Dalam Tugas
Koperasi ini saya akan menjelaskan hasil observasi kami dalam Koperasi Keluarga
Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Visi KKM FTUI
2012
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah
yang “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik)
dalam jiwa kekeluargaan.
Misi KKM FTUI
2012
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan
nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa
kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara
KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa
Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik
dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.
Struktur BO KKM
FTUI 2012
1. Ketua Umum : Abdul Khohar M’09
2. Sekretaris Umum : Evi Lutfiani TB’09
4. Manajer SDM :
Iman Ramang E’10
5. Bendahara Umum : Sarah S’11
6. Kadiv. :
Heru Prasetyo M’10
7.
Kadiv. Marketing :
Melinda Nurimannisa Ars’10
8.
Kadiv. Unit Usaha :
Kurniawan E’10
Jobdesc
Struktur KKM FTUI 2012
1. RAT
(Rapat Anggota Tahunan)
Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini
menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.
2.
Ketua Umum
- Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
- Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
- Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan
tugas & kewajiban.
- Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
- Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
- Supervisi & upgrading pegawai KOPMA
3. SC
- Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring &
evaluasi)
- Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
- Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan
hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
- Evaluasi tengah & Akhir Tahun
3.
Sekretaris Umum
- Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
- Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
- Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta
administrasi.
- Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
- Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat
ultah,dll)
- Menjalankan program kerja Sekretaris Umum
4.
Bendahara Umum
- Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam
usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
- Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
- Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta
analisis trendnya tiap bulan
- Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
- Menjalankan proker bendum
5.
Manajer EO
- Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
- Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
- Menjalankan proker divisi EO
6.
Manajer SDM
- Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan
kewirausahaan di dalam kelas EEC.
- Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat
laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
- Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan
untuk anggota)
- Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
- Menjalankan proker SDM
7.
Divisi Litbang
- Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
- Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
- Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
- Menjalankan proker div. litbang
8.
Divisi Humas
- Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
- Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
- Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi
lain, pembeli KOPMA
- Menjalankan proker humas
9.
Divisi Marketing
- Membuat Brand Koperasi yang baik.
- Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
- Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
- Menjalankan proker marketing
9.
Divisi Unit Usaha
- Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
- Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang
yang laku
- Membuat laporan keuangan bulanan
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
- Menjalankan proker unit usaha
PENJELASAN
Disini kami akan
membahas tentang Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas
Indonesia, berikut adalah penjelasannya :
- Koperasi ini bernama Badan Otonom
Koperasi keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas
Indonesia.
Indonesia.
- Dalam formal koperasi ini
disingkat menjadi BO KKM FTUI
- Koperasi ini berkedudukan di FTUI
dengan waktu yang tidak ditentukan
- Koperasi ini menggunakan cap
berbentuk lambang makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga
Mahasiswa Universitas Indonesia”
Mahasiswa Universitas Indonesia”
Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober
1983 di Salemba, Jakarta.
Jam Kerja Operasional Koperasi ini :
Senin/Jum’at :
pk. 08.30 - 19.00 WIB
Sabtu :
pk. 08.30 – 17.00 WIB
Waktu istirahat 30 Menit kecuali jum’at pk.
11.30 – 13.00 WIB
AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
Mengingat bab 2 pasal 4 dari anggaran dasar dan mengingat pada pasal 3 Undang-Undang
Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini
berazaskan:
a. Azas kekeluargaan dan gotong royongan
b. Azas Tri Dharma
Perguruan Tinggi, merupakan
alat pelayanan terhadap
anggota dan masyarakat umum
c.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.
Status
1.
Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa
FTUI
2.
Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3.
Koperasi ini adalah
koperasi primer serba
usaha yang bersifat
kemahasiswaan yang mandiri dan independen.
Arti
Lambang Koperasi ini :
- Bentuk lambang
- Makara UI melambangkan Universitas Indonesia, wadah di mana organisasi ini tumbuh dan berkembang
- Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
- Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
- Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila
- Warna lambang
- Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
- Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI
- Tulisan
Tulisan pada lambang
berbunyi: “Koperasi Keluarga
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia” menunjukkan
bahwa organisasi ini
dicetuskan dan dikelola
oleh mahasiswa FTUI
TUJUAN dari dibentuknya Koperasi ini adalah
sebagai berikut :
- Pada dasarnya KKM FTUI berupaya untuk memenuhi kepentingan dan melayani kebutuhan anggota dan mahasiswa serta masyarakat pada umumnya.
- Pelayanan kepada dan atau kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan khusus dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
- Untuk mencapai tujuan dan azas seperti tersebut dalam Bab III pada pasal 7 Anggaran Dasar koperasi ini dan Bab II pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, maka KKM FTUI berusaha untuk menunjang dan membantu usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota dengan cara:
a.
Menyediakan barang-barang kebutuhan primer
dan sekunder bagi
anggota dan masyarakat
b.
Memasarkan barang-barang yang
diperlukan oleh para
anggota dan menerima
serta menjual hasil produksi/barang anggota
c.
Memberikan pelayanan berbagai
kegiatan usaha barang
dan jasa untuk
anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d.
Menyelenggarakan kegiatan simpanan
dan tabungan untuk menambah modal usaha
e.
Menyelenggarakan pendidikan dan
penyuluhan bagi anggota
f.
Menyelenggarakan dan
mengikuti kegiatan mahasiswa lainnya
di bidang
perkoperasian
- Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi
- Mengadakan kerjasama antara koperasi dengan pihak lain seperti perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan
- Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:
- Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan koperasi, kedudukan rapat anggota, fungsi sisa hasil usaha, sifat keterbukaan dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
- Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat
- KKM FTUI turut aktif ambil bagian dalam usaha pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah dalam hal melakukan pembinaan koperasi baik berupa pendidikan latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan
b. Seminar-seminar
c. Studi banding
d. Magang
e. Cara lain yang sesuai dengan
azas koperasi
KEANGGOTAAN
Syarat keanggotaan:
- Anggota biasa:
- Setiap anggota keluarga mahasiswa FTUI
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan koperasi yang berlaku
- Telah melunasi atau menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar Koperasi ini
- Anggota alumni: Anggota koperasi yang telah menjadi alumni (yang telah lulus atau meninggalkan kampus)
Syarat-syarat dalam
perekrutan anggota koperasi :
1.
Permintaan untuk menjadi anggota
KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKM
FTUI
2.
Keputusan diterima atau tidaknya
menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat- lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung
sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI
3.
Kepada pemohon yang telah
sah diterima menjadi anggota KKM
FTUI diberikan kartu anggota yang ditandatangani oleh
Ketua Umum KKM
FTUI atau perwakilannya yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI
4.
Kepada anggota baru KKM FTUI diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai
dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar
anggota dan pengurus serta alumni
5.
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota biasa:
a. Menjunjung nama baik Koperasi
KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD
dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut melaksanakan program dan
ketentuan/keputusan koperasi
2.
Anggota alumni:
a. Menjunjung nama baik Koperasi
KM FTUI
b. Mentaati dan melaksanakan AD
dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
c. Turut membantu melaksanakan
program dan ketentuan/keputusan koperasi
d. Memberi bimbingan kepada
anggota yang masih berstatus mahasiswa.
HAK KEANGGOTAAN
1.
Anggota biasa:
a.
Berhak mengikuti
seluruh kegiatan dan
menggunakan fasilitas koperasi
menurut prosedur yang berlaku
b.
Mempunyai hak pilih, memilih dan
hak suara
c.
Mempunyai hak pembelaan bila
dikenakan sanksi
d.
Mengetahui keadaan organisasi
koperasi
e.
Mendapatkan sisa hasil usaha
2.
Anggota alumni:
a.
Berhak mengikuti
seluruh kegiatan dan
menggunakan fasilitas koperasi
menurut prosedur yang berlaku
b.
Mempunyai hak suara/hak bicara
c.
Mempunyai hak pembelaan bila
dikenakan sanksi
SANKSI DALAM KEPENGURUSAN
1.
Anggota koperasi dikenakan sanksi karena:
a. Tidak memberikan
pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan
b. Melanggar ketentuan AD dan ART
koperasi
c. Merugikan nama baik koperasi
2.
Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan
1, Surat Peringatan
2,
dan Surat Peringat 3
3. Jika
anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara
tidak
hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI
PENGUNDURAN DIRI
1.
Permintaan untuk
berhenti menjadi anggota
KKM FTUI hanya
diajukan secara tertulis kepada Badan
Pengurus, dalam hal
ini bagian yang
mengurusi bagian pengembangan sumber daya
pengurus dan anggota
dengan mengembalikan kartu
anggota yang dimilikinya
2.
Apabila anggota
yang sudah dinyatakan
berhenti maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan semua
simpanannya pada koperasi
setelah dipotong tanggungan
yang ditetapkan
KEGIATAN RAPAT
1.
Untuk melaksanakan
Rapat Umum Anggota,
Badan Pengurus Koperasi
terlebih dahulu membentuk panitia
Rapat Umum Anggota yang
bertugas mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Umum
Anggota
2.
Panitia berkewajiban membentuk
kelompok-kelompok yang terdiri dari anggota-anggotayang bertugas
membahas dan mempersiapkan bahan-bahan
yang akan dibicarakan padaRapat
Umum Anggota
3.
Biaya-biaya rapat
diatur dan
ditetapkan oleh Badan
Pengurus, sesuai dengan
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja BO KKM FTUI
1.
Undangan untuk
menghadiri Rapat Umum
Anggota harus disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum
Rapat Umum Anggota diselenggarakan
2.
Badan Pengurus harus mengusahakan
undangan diketahui oleh seluruh anggota
3.
Agenda Rapat Umum Anggota harus
diberitahukan bersama surat undangan
4.
Media undangan dapat berupa surat
tertulis maupun surat elektronik
5.
Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Koperasi KM
FTUI harusdituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani
oleh Ketua Sidang, KetuaPanitia Rapat Umum Anggota dan dua orang saksi
Rapat
Khusus
1.
Rapat khusus dihadiri oleh:
a. Badan Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Badan Penasehat
d. Anggota alumni yang dianggap
perlu
e. Anggota kehormatan yang
dianggap perlu
2.
Rapat khusus diadakan untuk membicarakan:
a. Mosi tidak percaya
b. Pemecatan
c. Perluasan pengembangan
koperasi
3.
Rapat khusus diadakan atas usulan:
a. Minimum 1/10 (sepersepuluh)
dari jumlah anggota, atau
b. Badan Pengurus, atau
c. Badan Pemeriksa
4.
Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir
Rapat Badan Pengurus Harian
1.
Rapat BPH Diperluas dihadiri oleh:
a. Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Dewan Penasehat
2.
Merupakan forum untuk:
a. Mengesahkan calon anggota kehormatan
b. Hal-hal lain yang dianggap
perlu
3.
Rapat diadakan atas usulan:
a. Pengurus
b. Badan Pemeriksa
c. Badan Penasehat
Rapat Badan Pemeriksa
1.
Rapat Badan Pemeriksa KKM FTUI
dihadiri oleh anggota Badan Pemeriksa
2.
Rapat Badan
Pemeriksa KKM FTUI
diadakan sesuai dengan
jadwal pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 28 ayat 4
Anggaran Dasar KKM FTUI
3.
Bila dipandang
perlu dapat diadakan
rapat antara Badan
Pemeriksa dengan
pengurus KKM FTUI
4.
Laporan pertanggungjawaban pada
pengurus yang akan disampaikan pada Rapat Anggota harus diserahkan pada Badan
Pemeriksa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan
Rapat Bidang
1.
Dihadiri oleh ketua bidang dan staff-staff
2.
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah
bidangnya
3.
Mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah bidangnya
4.
Mengambil langkah yang
dianggap perlu sehubungan
dengan kegiatan yang
dilakukan
oleh
staff di bawahnya
Pengambilan Pengurus
- Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota atau ketua Umum yang telah menunjuknya apabila ketua umum telah terpilih.
- Dalam keadaan luar biasa rapat anggota dapat mengangkat orang pihak ketiga menjadi pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah badan pengurus Yang dipilih menjadi Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan kerja
b.
Mempunyai pengertian tentang
perkoperasian
- Pengurus sebelum melakukan tugas memiliki kewajiban untuk mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pemilihan Anggota
- Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan satu tahun
- Rapat anggota memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa:
- Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
- Pengurus tidak mentaati Undang-Undang Koperasi serta peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya
- Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan gerakan koperasi
- Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
- Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat anggota pengurus lainnya dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh anggota berikutnya atau ketua yang telah terpilih
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
- Badan Pengurus bertugas untuk:
- Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
- Mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan jika terjadi permasalahan
- Badan pengurus harian dapat memberi kuasa kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam koperasi dan bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari koperasi
Kegiatan pengurus
dalam tugasnya :
- Badan pengurus wajib memberi laporan kepada Badan Pengurus Harian koperasi tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usahanya sekurang-kurangnya dua kali setahun
- Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan BPH koperasi.
- Pengurus diwajibkan mengetahui tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota
- Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah halyang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman
- Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota, harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak
- Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi, peraturan-peraturan khusus dan keputusan-keputusan rapat anggota terutama pelaksanaan Rapat tahunan
TANGGUNG JAWAB Pengurus dalam koperasi :
- Setiap anggota pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing
- Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus maka kerugian tersebut ditanggung mereka bersama, namun apabila seorang anggota pengurus dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha mencegah kelalaian itu, maka ia terbebas dari tanggungannya.
BADAN PENGURUS
- Badan pengurus (BP) koperasi tidak boleh menjadi badan pengurus koperasi lainnya kecuali untuk koperasi pusat atau gabungan atau induk
- Badan pengurus harian (BPH) dari koperasi tidak boleh merangkap badan pengurus harian di koperasi pusat, gabungan, atau induk maupun organisasi kemahasiswaan lainnya
BADAN PEMERIKSA
- Masa bhakti Badan Pemeriksaan adalah satu tahun dan jika perlu dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota
- Untuk melaksanakan ayat (1) di atas maka dalam Rapat Anggota diadakan pemilihan Badan Pemeriksa yang telah berakhir masa bhaktinya, BP (Badan Pemeriksa) tidak menerima gaji, namun dapat memperoleh uang jasa yang besarnya diatur dalam peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat Anggota , sebelum memperoleh jabatan, BP mengucap sumpah/janji sebagaimana yang berlaku bagi pengurus. Badan Pemeriksa berwenang memeriksa buku-buku, warkat persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan keuangan koperasi serta berhak menanyakan hal-hal yang dianggap perlu kepada setiap anggota pengurus dan pegawai
DEWAN PENASEHAT
Masa
jabatan Dewan Penasehat
tidak ditentukan, tergantung
dari kemampuan dan
waktu
yang tersedia dari orang yang bersangkutan
KARYAWAN
- Badan Pengurus BO KKM FTUI dapat member kuasa kepada seseorang untuk menjadi karyawan di KKM FTUI
- Sesuai dengan perkembangan-perkembangan perusahaan, Pengurus dapat mengangkat manajer
- Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan khusus
PEMBUKUAN KOPERASI
- Untuk mempermudah penyusunan laporan maka setiap bulannya dibuat analisis laba-rugi dan setiap tiga bulannya dibuat neraca
- Penyimpanan uang dalam kas kasir harus diusahakan sekecil mungkin dan diperkenankan berkisar kurang lebih Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Sistem pembayaran dari setiap transaksi baik dengan pihak ketiga maupun dengan anggota diusahakan tidak menggunakan jasa bank
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Ketentuan Anggaran Dasar koperasi ini berlaku
untuk:
a.
Anggota KKM FTUI
b.
Mahasiswa FTUI yang berminat menjadi anggota KKM FTUI
c.
Lembaga/perorangan yang berkepentingan dengan KKM FTUI
PERMODALAN KOPERASI
Simpanan pokok untuk jumlah nilai tertentu
yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada
anggota dan diserahkan kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib untuk jumlah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota dibayarkan
pada waktu dan kesempatan tertentu, simpanan
tersebut boleh diminta kembali dengan cara
dan waktu yang telah ditentukan oleh badan
pengurus KKM FTUI
SISA HASIL USAHA
- Sisa hasil usaha yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas dua bagian:
a. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi
b. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan bukan untuk anggota koperas
- Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
a. 25% untuk cadangan
kepengurusan selanjutnya
b. 25% untuk
anggota dan pengurus
menurut perbandingan jasanya
dalam usaha
koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan koperasi
c. 20% untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan
ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah
d. 5% untuk dana kesejahteraan
pegawai
e. 5% untuk dana pendidikan
koperasi
f. 10% untuk dana pembangunan
daerah kerja
g. 10% untuk dana sosial
- Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut:
a. 40% untuk cadangan
b. 20% untuk dana pengurus
c. 10% untuk dana kesejahteraan
pegawai/karyawan
d. 10% untuk dana pendidikan
koperasi
e. 10% untuk dana sosial
f. 10% untuk dana pembangunan
daerah kerja
- Penggunaan dana-dana pendidikan koperasi dan pembangunan daerah kerja dapat diatur oleh Direktur Jenderal Koperasi setelah mendengar dewan koperasi Indonesia Pusat/Daerah
- Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
- Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan koperasi
- Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat Koperasi
TANGGUNGAN ANGGOTA
- Apabila koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata pendapatan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka tiap anggota yang mengundurkan diri sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian tersebut
- Apabila anggota yang mengundurkan diri dalam waktu satu tahun sebelum pembubarankoperasi tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya seperti tertulis pada ayat (1) dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian tersebut dapat dilunasi
- Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku
KERUGIAN :
- Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku ditutup dengan uang cadangan
- Jika kerugian yang tersebut tidak dapat ditutupi dengan uang cadangan, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan sisa kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dalam tahun buku yang bersangkutan . Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang dilakukan setelah anggota tersebut keluar dari koperasi
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIANNYA
- Rapat anggota khusus dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permintaan kepada pejabat koperasi untuk membubarkan koperasi ini
- Permintaan tersebut harus disertai dengan berita acara yang memuat:
a. Tanggal dan tempat diadakan
rapat anggota khusus tersebut
b. Jumlah anggota keseluruhan dan
jumlah anggota yang hadir
c. Acara rapat
d. Jumlah suara yang setuju dan
yang tidak setuju terhadap pembubaran tersebut
Pejabat
berhak membubarkan koperasi
menurut yang ditentukan
dalam undang-undang
koperasi jika hasil pemeriksaan ternyata:
- Terdapat bukti-bukti bahwa koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang koperasi
- Kegiatan-kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Koperasi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya
- Pejabat mengangkat seorang atau beberapa orang yang memiliki hak wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi, serta mewakilinya di depan dan di luar pengadilan
- Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan
- Memanggil anggota dan bekas anggota
- Menetapkan oleh siapa dan berapa perbandingan biaya penyelesaian harus dibayar
- Menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota
- Mempergunakan sisa kekayaan koperasi sesuai dengan azas tujuan koperasi atau keputusan rapat anggota terakhir atau sebagai yang tercantum dalam Anggaran Dasar
- Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip koperasi
- Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya
- Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditentukan oleh pejabat koperasi, maka penyelesaian membuat berita acara tentang penyelesaian itu
- Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Rapat
anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau
Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan dari
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
KESIMPULAN
Dengan demikian dapat
kita simpulkan, hasil observasi kami tentang koperasi ini di Universitas
Indonesia merupakan koperasi mahasiswa yang memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan
sekitar di Universitas (mahasiswa/mahasiswi). Dalam kepengurusan koperasi ini
sangat disiplin dan sangat berpegang dalam aturan-aturan yang ada didalamnya
dengan kata lain koperasi ini adalah koperasi yang sangat menguntungkan,
koperasi ini juga menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota
dan mahasiswa/mahasiswi. Harapannya koperasi ini dapat berjalan dengan lancar
dan baik serta dapat mengembangkan koperasi di mata bangsa untuk kegiatan
positif dan acuan untuk mengembangkan kooerasi di setiap wilayah atau ruang
lingkup seperti sebagaimana fungsinya dan perkembangaanya dahulu.