Jumat, 08 November 2013

Ekonomi Koperasi (Observasi)

Hasil Observasi Tugas Koperasi

Indah Puspita (23212672) – 2EB05
Kelompok 2
BO KKM FTUI



“SEHAT”
(Sejahterakan Anak Teknik)
Sekretariat KKM FTUI
Gedung Pusgiwa Lt.1, FTUI
Kampus Baru UI Depok
Jawa Barat
2012



Dalam Tugas Koperasi ini saya akan menjelaskan hasil observasi kami dalam Koperasi Keluarga Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

Visi KKM FTUI 2012
Mewujudkan Koperasi Mahasiswa sebagai wadah yang  “Sehat” (Sejahterakan Anak Teknik) dalam jiwa kekeluargaan.

Misi KKM FTUI 2012
1. Menanamkan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai organisasi Koperasi.
2. Membangun dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
3. Mensinergiskan hubungan yang baik antara KKM dengan pihak luar.
4. Menyediakan fasilitas kebutuhan mahasiswa Teknik.
5. Sebagai wadah pembelajaran manajemen.
6. Sebagai wadah kreativitas mahasiswa teknik dalam memasarkan produk.
7. Kopma FTUI eksis dalam keberadaannya.

Struktur BO KKM FTUI 2012
1. Ketua Umum                              : Abdul Khohar M’09
2. Sekretaris Umum                        : Evi Lutfiani TB’09
4. Manajer SDM                            : Iman Ramang E’10
5. Bendahara Umum                       : Sarah S’11
6. Kadiv.                                        : Heru Prasetyo M’10
7. Kadiv. Marketing                        : Melinda Nurimannisa Ars’10
8. Kadiv. Unit Usaha                       : Kurniawan E’10

Jobdesc Struktur KKM FTUI 2012
1. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
    Merupakan rapat yang diadakan setahun sekali pada akhir tahun. Rapat ini menentukan pemilihan ketua kopma yang baru, pembagian SHU, dan sebagainya.

2. Ketua Umum
- Bertanggung jawab atas kelancaran organisasi & usaha yang berjalan.
- Memutuskan segala kegiatan yang diadakan oleh KKM FTUI.
- Berkoordinasi dengan pengawas, sekum, & bendum dalam menjalankan tugas & kewajiban.
- Merancang sistem reward dan punishment di dalam tubuh KKM.
- Supervisi manajer EO dan manajer SDM.
- Supervisi & upgrading pegawai KOPMA

3. SC
- Supervisi & Upgrading Ketum, Sekum & Bendum (monitoring & evaluasi)
- Kaderisasi KOPMA (Kopmaster Wanna be, Kaderisasi caketum)
- Kegiatan Refreshing yang mengupgrade soft skill & mengeratkan hub.an kekeluargaan internal KOPMA.
- Evaluasi tengah & Akhir Tahun

3. Sekretaris Umum
- Membantu ketum dalam menjalankan tugas (Mem-back up)
- Supervisi & upgrading divisi litbang dan humas
- Mengurusi & mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta administrasi.
- Bertanggung jawab atas kerapihan kesekretariatan Kopma.
- Mengurusi komunikasi internal KOPMA (buku curhat, ucapan selamat ultah,dll)
- Menjalankan program kerja Sekretaris Umum

4. Bendahara Umum
- Membuat laporan keuangan dan mengurusi keuangan KKM FTUI baik dalam usaha KKM ataupun pemasukan dari hal lainnya.
- Supervisi & Upgrading divisi marketing dan unit usaha.
- Memeriksa & Merekap laporan keuangan usaha 3 divisi usaha serta analisis trendnya tiap bulan
- Bertanggung jawab terhadap simpanan yang dipercayakan dari anggota.
- Menjalankan proker bendum

5. Manajer EO
- Mengurusi dan membantu setiap kegiatan KKM yang bersifat Proyek.
- Sebagai wadah kerja sama dari lembaga lain dalam hal acara.
- Menjalankan proker divisi EO 

6. Manajer SDM
- Mengupgrade soft skill pengurus mengenai perkoperasian dan kewirausahaan di dalam kelas EEC.
- Mengurusi keuangan simpanan pokok & wajib anggota serta membuat laporan bulanannya dan diberikan kepada bendahara Umum.
- Menjaga komunikasi dengan anggota (pertemuan rutin bulanan, kegiatan untuk anggota)
- Mengeratkan hubungan warga KOPMA (acara lomba, buber)
- Menjalankan proker SDM

7. Divisi Litbang
- Mencari tahu kebutuhan mahasiswa teknik.
- Membuat trend barang internal tiap bulan untuk publikasi
- Mengurusi website, email, dan jejaring sosial KKM FTUI
- Menjalankan proker div. litbang

8. Divisi Humas
- Mengurusi pencitraan nama baik KOPMA
- Mengurusi & membuat publikasi kegiatan KOPMA maupun publikasi usaha
- Menjalin komunikasi dengan pihak luar, seperti KOPMA luar, organisasi lain, pembeli KOPMA
- Menjalankan proker humas

9. Divisi Marketing
- Membuat Brand Koperasi yang baik.
- Mencari pelanggan sebanyak-banyaknya.
- Melakukan ide-ide kreatif untuk penjualan barang koperasi
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak pembeli
- Menjalankan proker marketing

9. Divisi Unit Usaha
- Mengurusi barang2 konsinyasi dan barang-barang usaha kopma
- Mencari barang2 konsinyasi yang laku dijual & membuat trend barang yang laku
- Membuat laporan keuangan bulanan
- Menjalin & menjaga komunikasi dengan pihak supplier
- Menjalankan proker unit usaha


PENJELASAN
Disini kami akan membahas tentang Koperasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia, berikut adalah penjelasannya :
-        Koperasi ini bernama Badan Otonom Koperasi keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas 
     Indonesia.
-        Dalam formal koperasi ini disingkat menjadi BO KKM FTUI
-        Koperasi ini berkedudukan di FTUI dengan waktu yang tidak ditentukan
-        Koperasi ini menggunakan cap berbentuk lambang makaran dengan memuat tulisan “Koperasi Keluarga 
     Mahasiswa Universitas Indonesia”

Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 Oktober 1983 di Salemba, Jakarta.
Jam Kerja Operasional Koperasi ini :
Senin/Jum’at     : pk. 08.30 - 19.00 WIB
Sabtu                    : pk. 08.30 – 17.00 WIB
Waktu istirahat 30 Menit kecuali jum’at pk. 11.30 – 13.00 WIB

AZAS, STATUS, BENTUK DAN ARTI LAMBANG
Mengingat bab 2 pasal 4 dari  anggaran dasar dan  mengingat pada pasal 3 Undang-Undang
Koperasi no. 12 tahun 1967, maka koperasi ini berazaskan:

a.  Azas kekeluargaan dan gotong royongan
b.  Azas   Tri   Dharma   Perguruan   Tinggi,   merupakan   alat   pelayanan   terhadap   anggota dan masyarakat umum
c.  Peraturan    perundang-undangan       yang   berlaku   dan   peraturan   kemahasiswaan yang menjamin terpeliharanya ketertiban administrasi dan keutuhan organisasi.

Status
1.  Status koperasi secara ini otonom di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa FTUI
2.  Koperasi Keluarga Mahasiswa FTUI adalah anggota Koperasi Mahasiswa UI
3.  Koperasi    ini  adalah   koperasi  primer  serba  usaha  yang  bersifat  kemahasiswaan yang mandiri dan independen.

Arti Lambang Koperasi ini :

  • Bentuk lambang

  1. Makara     UI   melambangkan      Universitas   Indonesia,   wadah    di  mana   organisasi   ini tumbuh dan berkembang
  2. Letak makara yang tidak di tengah melambangkan bahwa organisasi ini tidak menjadi pusat di masyarakat dan sadar akan ketidak sempurnaan ini
  3. Panah dua arah menunjukkan hubungan timbal balik antara koperasi dan mahasiswa
  4. Lima panah menunjukkan sila-sila dalam Pancasila

  • Warna lambang

  1. Merah putih adalah bendera kebangsaan Indonesia
  2. Warna biru adalah warna identitas dari Fakultas Teknik UI

  • Tulisan
Tulisan    pada   lambang   berbunyi:   “Koperasi   Keluarga   Mahasiswa   Fakultas Teknik Universitas  Indonesia”  menunjukkan  bahwa  organisasi  ini  dicetuskan  dan  dikelola  oleh mahasiswa FTUI


TUJUAN dari dibentuknya Koperasi ini adalah sebagai berikut :
  • Pada    dasarnya    KKM     FTUI    berupaya    untuk   memenuhi     kepentingan    dan   melayani kebutuhan anggota dan mahasiswa serta masyarakat pada umumnya.
  • Pelayanan kepada dan atau kerjasama dengan pihak ketiga harus diatur dalam peraturan    khusus   dan   diselenggarakan   sedemikian   rupa   sehingga   tidak   mengorbankan   azas   dan     sendi-sendi dasar koperasi Indonesia
  • Untuk   mencapai  tujuan  dan  azas  seperti  tersebut   dalam  Bab  III   pada  pasal  7   Anggaran Dasar   koperasi  ini  dan  Bab  II   pasal  3   Anggaran   Rumah  Tangga   ini,   maka  KKM  FTUI berusaha   untuk    menunjang   dan   membantu   usaha-usaha       yang   dilakukan   oleh   anggota dengan cara:

a.       Menyediakan       barang-barang     kebutuhan    primer   dan   sekunder   bagi  anggota     dan masyarakat
b.      Memasarkan   barang-barang   yang   diperlukan   oleh   para   anggota   dan   menerima   serta menjual hasil produksi/barang anggota
c.       Memberikan       pelayanan   berbagai   kegiatan   usaha   barang   dan  jasa  untuk   anggota, seperti: pelayanan toko, simpan pinjam, foto copy dan lain-lain
d.      Menyelenggarakan kegiatan simpanan dan tabungan untuk menambah modal usaha
e.      Menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota
f.        Menyelenggarakan         dan    mengikuti     kegiatan    mahasiswa      lainnya    di   bidang
        perkoperasian
  • Dalam hal-hal tertentu koperasi dapat memberikan jasa teknologi
  • Mengadakan   kerjasama   antara   koperasi   dengan   pihak   lain   seperti   perusahaan   swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan


  • Upaya KKM FTUI dalam bidang kelembagaan mencakup antara lain:

  1. Memperdalam pengertian sendi-sendi dasar koperasi yang meliputi sifat keanggotaan  koperasi,   kedudukan   rapat   anggota,   fungsi   sisa   hasil   usaha,   sifat   keterbukaan   dan dasar kehidupan swadaya, swakerta dan swasembada
  2. Menanamkan pengertian serta pelatihan dasar seorang entrepreneurship sebagai bekal masing-masing anggota dan pengurus di lingkungan masyarakat
  • KKM      FTUI   turut  aktif  ambil  bagian   dalam   usaha   pemerintah   dan   Dewan    Koperasi Indonesia   Daerah   dalam   hal   melakukan   pembinaan   koperasi   baik   berupa   pendidikan  latihan dan penyuluhan yang dijalankan melalui:

    a.  Pendidikan dan pelatihan
    b.  Seminar-seminar
    c.  Studi banding
    d.  Magang
    e.  Cara lain yang sesuai dengan azas koperasi

KEANGGOTAAN
Syarat keanggotaan:
  • Anggota biasa:

  1. Setiap anggota keluarga mahasiswa FTUI
  2. Mempunyai   kemampuan   penuh   untuk   melakukan   tindakan   hukum  dewasa   dan  tidak berada dalam perwalian)
  3. Telah    menyetujui    isi  Anggaran    Dasar    dan  Anggaran     Rumah     Tangga    serta  ketentuan koperasi yang berlaku
  4.  Telah   melunasi  atau   menyatakan  kesanggupan  tertulis  untuk   melunasi  simpanan pokok sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Bab XV Anggaran Dasar Koperasi ini
  • Anggota alumni: Anggota   koperasi   yang   telah   menjadi   alumni   (yang   telah   lulus   atau   meninggalkan kampus)

Syarat-syarat dalam perekrutan anggota koperasi :
1.       Permintaan untuk menjadi anggota KKM FTUI harus diajukan kepada pengurus dengan  mengisi formulir yang telah disediakan KKM FTUI
2.       Keputusan diterima atau tidaknya menjadi anggota KKM FTUI diberitahukan selambat-   lambatnya 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak permohonan yang bersangkutan diterima oleh KKM FTUI
3.       Kepada pemohon  yang telah  sah diterima   menjadi anggota KKM FTUI diberikan kartu anggota   yang   ditandatangani   oleh   Ketua   Umum   KKM   FTUI  atau   perwakilannya   yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum KKM FTUI
4.       Kepada anggota baru KKM  FTUI diwajibkan  mengikuti pendidikan dan pelatihan  yang diselenggarakan oleh KKM FTUI sebagai dasar wawasan dan keterampilan koperasi juga menanamkan rasa kekeluargaan antar anggota dan pengurus serta alumni
5.        
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.  Anggota biasa:
    a.  Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
    b.  Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
    c.  Turut melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
2.  Anggota alumni:
    a.  Menjunjung nama baik Koperasi KM FTUI
    b.  Mentaati dan melaksanakan AD dan ART serta Keputusan Rapat Anggota
    c.  Turut membantu melaksanakan program dan ketentuan/keputusan koperasi
    d.  Memberi bimbingan kepada anggota yang masih berstatus mahasiswa.

HAK KEANGGOTAAN
1.  Anggota biasa:
a.       Berhak   mengikuti   seluruh  kegiatan  dan  menggunakan    fasilitas  koperasi  menurut   prosedur yang berlaku
b.      Mempunyai hak pilih, memilih dan hak suara
c.       Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi
d.      Mengetahui keadaan organisasi koperasi
e.      Mendapatkan sisa hasil usaha
2.  Anggota alumni:
a.       Berhak   mengikuti   seluruh  kegiatan  dan  menggunakan    fasilitas  koperasi  menurut prosedur yang berlaku
b.      Mempunyai hak suara/hak bicara
c.       Mempunyai hak pembelaan bila dikenakan sanksi

SANKSI DALAM KEPENGURUSAN
1.  Anggota koperasi dikenakan sanksi karena:
    a.  Tidak memberikan pertanggungjawaban atas tugas yang telah diberikan
    b.  Melanggar ketentuan AD dan ART koperasi
    c.  Merugikan nama baik koperasi
2.  Jenis sanksi adalah berupa peringatan tertulis, yaitu Surat Peringatan 1, Surat Peringatan
    2, dan Surat Peringat 3
3.  Jika anggota sudah mendapatkan Surat Peringatan 3, maka anggota tersebut secara tidak

    hormat dikeluarkan dari keanggotaan KKM FTUI 

PENGUNDURAN DIRI
1.       Permintaan   untuk   berhenti   menjadi   anggota   KKM   FTUI   hanya   diajukan   secara   tertulis kepada   Badan   Pengurus,   dalam   hal   ini   bagian   yang   mengurusi   bagian   pengembangan sumber     daya   pengurus    dan   anggota   dengan     mengembalikan      kartu   anggota    yang dimilikinya
2.       Apabila    anggota    yang   sudah   dinyatakan    berhenti  maka    yang   bersangkutan    berhak mendapatkan      semua    simpanannya     pada   koperasi  setelah   dipotong   tanggungan    yang ditetapkan

KEGIATAN RAPAT
1.       Untuk   melaksanakan  Rapat   Umum   Anggota,   Badan   Pengurus   Koperasi  terlebih   dahulu membentuk       panitia   Rapat    Umum      Anggota     yang   bertugas    mempersiapkan       dan melaksanakan Rapat Umum Anggota
2.       Panitia berkewajiban membentuk kelompok-kelompok yang terdiri dari anggota-anggotayang   bertugas  membahas dan  mempersiapkan  bahan-bahan  yang   akan dibicarakan padaRapat Umum Anggota
3.       Biaya-biaya   rapat   diatur   dan   ditetapkan   oleh   Badan   Pengurus,   sesuai   dengan   Rencana

Anggaran Pendapatan dan Belanja BO KKM FTUI
1.       Undangan      untuk   menghadiri     Rapat   Umum     Anggota     harus  disampaikan     selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum Rapat Umum Anggota diselenggarakan
2.       Badan Pengurus harus mengusahakan undangan diketahui oleh seluruh anggota
3.       Agenda Rapat Umum Anggota harus diberitahukan bersama surat undangan
4.       Media undangan dapat berupa surat tertulis maupun surat elektronik
5.       Setiap keputusan  yang diambil dalam Rapat Umum  Anggota Koperasi  KM  FTUI harusdituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Sidang, KetuaPanitia Rapat Umum Anggota dan dua orang saksi

Rapat Khusus
1.  Rapat khusus dihadiri oleh:
    a.  Badan Pengurus
    b.  Badan Pemeriksa
    c.  Badan Penasehat
    d.  Anggota alumni yang dianggap perlu
    e.  Anggota kehormatan yang dianggap perlu
2.  Rapat khusus diadakan untuk membicarakan:
    a.  Mosi tidak percaya
    b.  Pemecatan
    c.  Perluasan pengembangan koperasi
3.  Rapat khusus diadakan atas usulan:
    a.  Minimum 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, atau
    b.  Badan Pengurus, atau
    c.  Badan Pemeriksa
4.  Rapat khusus dinyatakan sah bila dihadiri ½ n+1 peserta yang harus hadir

Rapat Badan Pengurus Harian
1.  Rapat BPH Diperluas dihadiri oleh:
    a.  Pengurus
    b.  Badan Pemeriksa
    c.  Dewan Penasehat
2.  Merupakan forum untuk:
    a.  Mengesahkan calon anggota kehormatan
    b.  Hal-hal lain yang dianggap perlu
3.  Rapat diadakan atas usulan:
    a.  Pengurus
    b.  Badan Pemeriksa
    c.  Badan Penasehat

Rapat Badan Pemeriksa
       1.            Rapat Badan Pemeriksa KKM FTUI dihadiri oleh anggota Badan Pemeriksa
       2.            Rapat    Badan    Pemeriksa    KKM     FTUI    diadakan   sesuai   dengan   jadwal   pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 28 ayat 4 Anggaran Dasar KKM FTUI
       3.            Bila   dipandang   perlu   dapat   diadakan   rapat   antara   Badan   Pemeriksa   dengan   pengurus KKM FTUI
       4.            Laporan pertanggungjawaban pada pengurus yang akan disampaikan pada Rapat Anggota harus diserahkan pada Badan Pemeriksa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat  Anggota diselenggarakan

Rapat Bidang
1.  Dihadiri oleh ketua bidang dan staff-staff
2.  Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah bidangnya
3.  Mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh staff di bawah bidangnya
4.  Mengambil   langkah   yang   dianggap   perlu   sehubungan   dengan   kegiatan  yang   dilakukan
    oleh staff di bawahnya

Pengambilan Pengurus

  • Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota atau ketua  Umum yang telah menunjuknya apabila ketua umum telah terpilih.
  • Dalam keadaan   luar   biasa  rapat   anggota  dapat   mengangkat orang   pihak   ketiga   menjadi pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah badan pengurus Yang dipilih  menjadi   Pengurus   adalah   mereka   yang   memenuhi   syarat-syarat    sebagai berikut:

a.       Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
b.      Mempunyai pengertian tentang perkoperasian
  •  Pengurus      sebelum     melakukan     tugas    memiliki    kewajiban     untuk    mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan keputusan rapat anggota


Pemilihan Anggota

  • Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan satu tahun
  • Rapat anggota memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa:

  1. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan koperasi
  2. Pengurus   tidak   mentaati   Undang-Undang   Koperasi   serta   peraturan   dan   ketentuan-ketentuan pelaksanaannya
  3. Pengurus baik dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan gerakan koperasi

  • Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali
  • Apabila   seorang   anggota   pengurus   berhenti   sebelum   masa   jabatannya  berakhir,   maka rapat    anggota    pengurus     lainnya   dapat    mengangkat     penggantinya,     akan    tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh anggota berikutnya atau ketua yang telah terpilih

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
  • Badan Pengurus bertugas untuk:

  1. Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi
  2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi
  3. Mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan jika terjadi permasalahan


  • Badan   pengurus  harian  dapat   memberi kuasa   kepada   seorang   atau   beberapa   orang   lain untuk   melakukan   pimpinan   harian   dalam   koperasi   dan   bertindak   untuk   dan   atas   nama pengurus serta mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari dari koperasi


Kegiatan pengurus dalam tugasnya :

  1. Badan pengurus wajib memberi laporan kepada Badan Pengurus Harian koperasi tentang keadaan     serta  perkembangan organisasi dan usahanya sekurang-kurangnya dua kali setahun
  2. Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan BPH koperasi.
  3. Pengurus   diwajibkan   mengetahui   tentang   Anggaran   Dasar,   Anggaran   Rumah   Tangga, Peraturan   Khusus   dan   keputusan   rapat   anggota   diketahui   dan   dimengerti   oleh   segenap anggota
  4. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan di antara anggota dan  mencegah  halyang menyebabkan timbulnya kesalahpahaman
  5. Perselisihan yang timbul karena hanya kepentingan khusus koperasi atau dalam hubungan sebagai anggota, harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak
  6. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah  Tangga     Koperasi,   peraturan-peraturan   khusus   dan   keputusan-keputusan   rapat anggota terutama pelaksanaan Rapat tahunan


TANGGUNG JAWAB Pengurus dalam koperasi :

  1.  Setiap   anggota  pengurus   menanggung   kerugian   yang   diderita  koperasi  karena  kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing
  2. Jika   kelalaian   itu   mengenai   sesuatu   yang   termasuk   pekerjaan   beberapa   orang   anggota pengurus   maka   kerugian   tersebut   ditanggung   mereka   bersama,   namun   apabila   seorang anggota   pengurus   dapat   membuktikan   bahwa   kerugian   tadi  bukan   karena   kesalahannya serta ia telah berusaha mencegah kelalaian itu, maka ia terbebas dari tanggungannya.

BADAN PENGURUS

  1. Badan   pengurus   (BP)  koperasi   tidak   boleh   menjadi   badan   pengurus   koperasi   lainnya kecuali untuk koperasi pusat atau gabungan atau induk
  2. Badan   pengurus    harian (BPH)    dari   koperasi   tidak  boleh  merangkap   badan   pengurus harian di koperasi pusat, gabungan, atau induk maupun organisasi kemahasiswaan lainnya

BADAN PEMERIKSA

  1. Masa  bhakti Badan Pemeriksaan adalah satu tahun dan  jika perlu dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota
  2. Untuk   melaksanakan   ayat   (1)   di   atas   maka   dalam   Rapat   Anggota   diadakan   pemilihan Badan Pemeriksa yang telah berakhir masa bhaktinya, BP    (Badan   Pemeriksa)   tidak  menerima    gaji,  namun   dapat  memperoleh     uang  jasa  yang besarnya diatur dalam peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat Anggota , sebelum   memperoleh   jabatan,   BP   mengucap   sumpah/janji   sebagaimana   yang   berlaku   bagi pengurus. Badan    Pemeriksa    berwenang    memeriksa    buku-buku,    warkat  persediaan   barang,  alat-alat perlengkapan dan keuangan koperasi serta berhak menanyakan hal-hal yang dianggap perlu kepada setiap anggota pengurus dan pegawai

DEWAN PENASEHAT
Masa   jabatan   Dewan   Penasehat   tidak   ditentukan,   tergantung   dari   kemampuan   dan   waktu
yang tersedia dari orang yang bersangkutan

KARYAWAN

  1. Badan Pengurus BO  KKM  FTUI dapat member kuasa kepada seseorang untuk menjadi karyawan di KKM FTUI
  2. Sesuai   dengan   perkembangan-perkembangan   perusahaan, Pengurus   dapat  mengangkat manajer
  3. Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan khusus

PEMBUKUAN KOPERASI

  1. Untuk mempermudah penyusunan laporan maka setiap bulannya dibuat analisis laba-rugi dan setiap tiga bulannya dibuat neraca
  2. Penyimpanan uang dalam kas kasir harus diusahakan sekecil mungkin dan diperkenankan berkisar kurang lebih Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  3. Sistem    pembayaran    dari  setiap  transaksi  baik  dengan  pihak  ketiga  maupun   dengan anggota diusahakan tidak menggunakan jasa bank

KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Ketentuan Anggaran Dasar koperasi ini berlaku untuk:
a.  Anggota KKM FTUI
b.  Mahasiswa FTUI yang berminat menjadi anggota KKM FTUI
c.  Lembaga/perorangan yang berkepentingan dengan KKM FTUI

PERMODALAN KOPERASI
Simpanan pokok untuk jumlah nilai tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada
anggota dan diserahkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan wajib untuk jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota dibayarkan
pada waktu dan kesempatan tertentu, simpanan tersebut boleh diminta kembali dengan cara
dan waktu yang telah ditentukan oleh badan pengurus KKM FTUI

SISA HASIL USAHA

  • Sisa   hasil  usaha   yaitu  pendapatan    koperasi   yang  diperoleh   dalam   suatu   tahun  buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun  buku itu, terdiri atas dua bagian:
         a.  Sisa   hasil  usaha   yang  diperoleh    dari  usaha  yang   diselenggarakan    untuk   anggota koperasi
         b.  Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan bukan untuk anggota koperas


  • Sisa   hasil  usaha   yang   diperoleh   dari  usaha   yang   diselenggarakan   untuk   anggota   dibagi sebagai berikut:
    a.  25% untuk cadangan kepengurusan selanjutnya
    b.  25%     untuk   anggota   dan   pengurus   menurut     perbandingan     jasanya   dalam    usaha
        koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan koperasi
    c.  20%     untuk   anggota   menurut    perbandingan    simpanannya     dengan    ketentuan   tidak
        melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah
    d.  5% untuk dana kesejahteraan pegawai
    e.  5% untuk dana pendidikan koperasi
    f.   10% untuk dana pembangunan daerah kerja
    g.   10% untuk dana sosial

  • Sisa   hasil   usaha  yang   diperoleh   dari   usaha   yang   diselenggarakan   untuk   pihak  bukan anggota dibagi sebagai berikut:
    a.  40% untuk cadangan
    b.  20% untuk dana pengurus
    c.   10% untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan
    d.   10% untuk dana pendidikan koperasi
    e.   10% untuk dana sosial
    f.   10% untuk dana pembangunan daerah kerja

  • Penggunaan dana-dana pendidikan koperasi dan pembangunan daerah kerja dapat diatur oleh    Direktur    Jenderal    Koperasi    setelah   mendengar      dewan    koperasi    Indonesia Pusat/Daerah


  1. Uang     cadangan   adalah   kekayaan    koperasi   yang   disediakan   untuk   menutup    kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
  2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan koperasi
  3. Sekurang-kurangnya 25% dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat Koperasi

TANGGUNGAN ANGGOTA

  1. Apabila   koperasi   dibubarkan   dan   pada   penyelesaiannya   ternyata   pendapatan   koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka tiap anggota yang   mengundurkan diri sebagai anggota dalam  waktu satu tahun  sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian tersebut
  2. Apabila anggota yang mengundurkan diri dalam waktu satu tahun sebelum pembubarankoperasi   tersebut   tidak   mampu   memenuhi   kewajibannya   seperti   tertulis   pada   ayat   (1) dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian tersebut dapat dilunasi
  3. Segala   persoalan   mengenai  penentuan   tindakan  atau   kejadian   mana   yang   menyebabkan kerugian harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku

KERUGIAN :

  1. Kerugian     yang   diderita  oleh  koperasi   pada   akhir  tahun   buku   ditutup  dengan   uang  cadangan
  2.  Jika   kerugian   yang   tersebut  tidak   dapat  ditutupi   dengan   uang  cadangan,  maka   rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan sisa kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi    uang   cadangan     yang   tersedia)  kepada   anggota    dalam   tahun   buku    yang bersangkutan . Anggota-anggota   yang   telah   berhenti   dari   koperasi   tidak   menanggung   kerugian   dari   usaha yang dilakukan setelah anggota tersebut keluar dari koperasi

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIANNYA

  1. Rapat anggota khusus dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permintaan kepada pejabat koperasi untuk membubarkan koperasi ini
  2. Permintaan tersebut harus disertai dengan berita acara yang memuat:
    a.  Tanggal dan tempat diadakan rapat anggota khusus tersebut
    b.  Jumlah anggota keseluruhan dan jumlah anggota yang hadir
    c.  Acara rapat
    d.  Jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju terhadap pembubaran tersebut

Pejabat    berhak   membubarkan      koperasi   menurut    yang   ditentukan   dalam    undang-undang
koperasi jika hasil pemeriksaan ternyata:

  • Terdapat   bukti-bukti   bahwa   koperasi   tidak   lagi   memenuhi   ketentuan-ketentuan   dalam undang-undang koperasi
  • Kegiatan-kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Koperasi    dalam     keadaan    sedemikian     rupa   sehingga    tidak  dapat   diharapkan     lagi kelangsungan hidupnya


  • Pejabat    mengangkat     seorang   atau   beberapa   orang  yang  memiliki   hak   wewenang   dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi, serta mewakilinya di depan dan di luar pengadilan
  2. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan
  3. Memanggil anggota dan bekas anggota
  4. Menetapkan oleh siapa dan berapa perbandingan biaya penyelesaian harus dibayar
  5. Menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota
  6. Mempergunakan   sisa       kekayaan   koperasi   sesuai   dengan   azas   tujuan   koperasi   atau keputusan rapat anggota terakhir atau sebagai yang tercantum dalam Anggaran Dasar
  7. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip koperasi
  8. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan pembayaran hutang lainnya
  9. Setelah   berakhir   penyelesaian   menurut   jangka   waktu   yang   ditentukan   oleh   pejabat  koperasi, maka penyelesaian membuat berita acara tentang penyelesaian itu

  • Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Rapat    anggota    menetapkan    Anggaran     Rumah     Tangga   dan/atau   Peraturan    Khusus    yang
memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

KESIMPULAN

Dengan demikian dapat kita simpulkan, hasil observasi kami tentang koperasi ini di Universitas Indonesia merupakan koperasi mahasiswa  yang memenuhi kebutuhan anggota dan lingkungan sekitar di Universitas (mahasiswa/mahasiswi). Dalam kepengurusan koperasi ini sangat disiplin dan sangat berpegang dalam aturan-aturan yang ada didalamnya dengan kata lain koperasi ini adalah koperasi yang sangat menguntungkan, koperasi ini juga menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota dan mahasiswa/mahasiswi. Harapannya koperasi ini dapat berjalan dengan lancar dan baik serta dapat mengembangkan koperasi di mata bangsa untuk kegiatan positif dan acuan untuk mengembangkan kooerasi di setiap wilayah atau ruang lingkup seperti sebagaimana fungsinya dan perkembangaanya dahulu. 

Selasa, 05 November 2013

Perekonomian Koperasi yang Seharusnya

Perekonomian Koperasi di Indonesia merupakan bagian penting dalam kehidupan rakayat khususnya kalangan rakyat menengah kebawah. koperasi sangat besar pengaruhnya bagi perekonomian Indonesia yang sangat mulai memburuk bagi bangsa Indonesia.

Seharusnya ekonomi koperasi mulai dari saat ini harus diperhatikan dan diperbaiki sesuai dengan fungsinya seperti zaman Bapak.Soeharto. Kita harus bisa menjalankan koperasi sebagai mana mestinya dan memahami betul apa yang menjadi tujuan, visi misi, dan cita-cita bangsa Indonesia ini melalui Koperasi yang dibentuk dengan sangat bagus dan bisa memperbaiki perekonomian rakayat.

Kita harus bisa merealisasikan koperasi sebagai unit usaha mikro yang bergerak dalam badan usaha untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang membutuhkan seperti usaha-usaha mikro makro lainnya yang sekarang menjamur dikalangan perkotaan dan memperbaiki fungsi ekonomi koperasi dipedesaan agar masalah perekonomian kita dapat teratasi dengan baik untuk bangsa Indonesia. 

Peranan dan Kelemahan Ekonomi Koperasi

Koperasi sangat erat kaitannya dengan masyarakat dan anggotanya, akan tetapi koperasi sangat besar pengaruhnya terhapan rakyat indonesia, selain itu ekonomi koperasi mempunyai sedikit kelemahan dalam organisasinya maupun anggotanya, disini saya akan menjelaskan tentang peranan dan kelemahan ekonomi koperasi.

Peranan Koperasi Di Indonesia
Perkembangan.koperasi dari awal sampai sekarang memberi dampak yang tidak bis dipandang sebelah mata saja. Dengan adanya koperasi yaitu memberi peranan: 

1. Membantu meningkatkan perekonomian rakyat menengah kebawah.
2. Menciptakan UKM yang dapatt bersaing dengan usaha besar
3. Mendidik rakyat menjadi pribafi yang mandiri dan peduli akan kesejahteraannya tanpa meminta minta.
4. Menciptakan gotong royong dan toleransi terhadap sesama dan atau orang yang membutuhkan.
5. Mengangkat produk dalam negeri ditengah pengaruh global yang sangat pesat pada saat ini.  


Kelemahan Koperasi
Walaupun telah memberikan dampak yang berarti bagi perekonomian Indonesia, tidak dipungkiri bahwa koperasi memiliki kelemahan yang menjadi batu sandungan bagi keguatannya, yaitu:
1. Tidak profesionalnya pengurus koperasi
2. Anggota yang tidak menjalankan kewajibannya
3. Belum mampu.mengajak atau merekrut anggotanya lebih banyak lagi karna banyak yang lebih memilih bank
4. Keuntungannya kecil karna mengutamakan sosial.

enurut saya : Dengan demikian peranan dan kelemahan ekonomi koperasi di Indonesia yang harus kita perbaiki secara berkala agar dapat menjadi bantuan kehidupan ekonomi di negara kita agar lebih berkembang dan maju serta dapat menolong kemiskinan dan sangat bermanfaat bagi rakyat Indonesia dikalangan bawah.




Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi yang Profesional dan Mandiri


Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan- kesulitan ekonomi yang pada umumnya diderita mereka.

Aspek Historis

Pertengahan abad 18 koperasi telah berkembang di Eropa. Ketika itu orang mengatakan "Kinder der Not" anak yang lahir dari kesengsaraan, hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi itu biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya, sedangkan di Inggris dikembangkan pula konsep koperasi ( Charles Howard ) demikian pula di Perancis dan Belanda.
Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi Sebagai alat Perjuangan Ekonomi
Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Implementasi Demokrasi Ekonomi
Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemaah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini.

Tantangan Membangun Koperasi
Ketika kita mendiskusikan koperasi masa yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cendrung pada konsep kapitalisme.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
Terbatasnya modal, Rendahnya kualitas SDM, Kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan, Tidak adanya lembaga penjamin

Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi
Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya.

Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.( Oleh: Rediyono,SH.MM)

Menurut saya : ekonomi koperasi disebut sebagai pelaku ekonomi yang professional dan mandiri itu benar adanya karna dari sisi fungsi dan manfaat koperasi jelas berdiri sendiri untuk membantu kehidupan dan kerakyatan masyarakat dan organisasinya dengan kata lain pengembangan koperasi membangun ekonomi kerakyatan dan ekonomi jaringan yang berhubungan dengan kemandirian usaha masyarakat ke sistem perekonomian dan kegiatan ekonomi itu menjadi kerja yang produktif tercapainya ekonomi yang lebih baik dan berkembang di Indonesia.