Jumat, 20 November 2015

Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi



PELANGGARAN ETIKA PROFESI POLISI
April 10, 2011
Kasus
KEKERASAN di lingkungan Polri, berbentuk umbar emosi dengan cara memuntahkan 6 peluru oleh anak buah (Briptu Hance) yang mengakibatkan kematian Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto (14/3), kembali mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini naga-naganya mustahil bisa terjadi, bila setiap anggota Polri benar-benar melandasi profesinya dengan etika.
Kasus menyedihkan sekaligus memalukan itu, membuktikan betapa mutlak pentingnya profesi polisi dilandasi etika. Langkanya etika dibalik profesi polisi, menyebabkan setiap anggota polisi merasa berhak mengambil jalan pintas untuk melawan perintah atasan, atau menolak mutasi, atau menerapkan diskresinya, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi.
Sumber :
(Novel Ali, dosen FISIP Undip; anggota Komisi Kepolisian Nasional-64)

Pendapat :
        Terkait dengan kasus diatas maka tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah, maka meningkatkan komitmen seluruh anggota kepolisian di jajaran Pola Jawa Tengah merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan dan terkait dengan masih adanya budaya “ewuh pakewuh”, dalam memeriksa anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka untuk menghasilkan fungsi Kepolisian yang menjunjung tinggi supremasi hukum tentu perlu didahului dengan pembangunan kultur individu anggota kepolisian, diantarnya seperti membangun mentalitas, perilaku, ethos kerja dan pola pikir setiap anggota kepolisian. Setelah membangun kultur individu anggota kepolisian, maka langkah selanjutnya adalah membangun kultur organisasi kepolisian yaitu sebagai organisasi yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjunjung tinggi HAM.

        Maka kasud ini merupakan kasus Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanpa etika, profesi polisi tidak punya arti, juga tidak punya makna apa-apa, selain menyajikan “wajah kekerasan”. Profesi polisi memang (dan seharusnya selalu) melekat dengan prinsip moral dasar yang disebut etika. Etika profesi polisi, mendorong warga masyarakat penyandang status polisi, memperlakukan orang lain sebagaimana dia memperlakukan diri sendiri.
         
        Etika profesi polisi, seharusnya juga menjiwai setiap sistem, subsistem, kurikulum dan silabi pendidikan serta pelatihan di lingkungan Polri: Secaba, Secapa, Akademi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, dan berbagai jenjang pendidikan/pelatihan lain di lingkungan Polri.
Kuatnya lembaga dan dominannya kultur Polri yang profesional di atas landasan etika, merupakan prasyarat mutlak pencegahan drama kekerasan di tubuh Polri. Baik antarsesama anggota Polri, maupun antara anggota Polri dan warga masyarakat lain.

        Karenanya, membangun dan mengembangkan polisi yang profesional di atas landasan etika profesi yang mapan dan kuat, merupakan kebutuhan mendesak. Tanpa itu sulit berharap reformasi sistemik, instrumental dan kultur Polri, akan pernah dapat diwujudkan.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi



PELANGGARAN ETIKA PROFESI POLISI
April 10, 2011
Kasus
KEKERASAN di lingkungan Polri, berbentuk umbar emosi dengan cara memuntahkan 6 peluru oleh anak buah (Briptu Hance) yang mengakibatkan kematian Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto (14/3), kembali mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini naga-naganya mustahil bisa terjadi, bila setiap anggota Polri benar-benar melandasi profesinya dengan etika.
Kasus menyedihkan sekaligus memalukan itu, membuktikan betapa mutlak pentingnya profesi polisi dilandasi etika. Langkanya etika dibalik profesi polisi, menyebabkan setiap anggota polisi merasa berhak mengambil jalan pintas untuk melawan perintah atasan, atau menolak mutasi, atau menerapkan diskresinya, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi.
Sumber :
(Novel Ali, dosen FISIP Undip; anggota Komisi Kepolisian Nasional-64)

Pendapat :
        Terkait dengan kasus diatas maka tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah, maka meningkatkan komitmen seluruh anggota kepolisian di jajaran Pola Jawa Tengah merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan dan terkait dengan masih adanya budaya “ewuh pakewuh”, dalam memeriksa anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka untuk menghasilkan fungsi Kepolisian yang menjunjung tinggi supremasi hukum tentu perlu didahului dengan pembangunan kultur individu anggota kepolisian, diantarnya seperti membangun mentalitas, perilaku, ethos kerja dan pola pikir setiap anggota kepolisian. Setelah membangun kultur individu anggota kepolisian, maka langkah selanjutnya adalah membangun kultur organisasi kepolisian yaitu sebagai organisasi yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjunjung tinggi HAM.

        Maka kasud ini merupakan kasus Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanpa etika, profesi polisi tidak punya arti, juga tidak punya makna apa-apa, selain menyajikan “wajah kekerasan”. Profesi polisi memang (dan seharusnya selalu) melekat dengan prinsip moral dasar yang disebut etika. Etika profesi polisi, mendorong warga masyarakat penyandang status polisi, memperlakukan orang lain sebagaimana dia memperlakukan diri sendiri.
         
        Etika profesi polisi, seharusnya juga menjiwai setiap sistem, subsistem, kurikulum dan silabi pendidikan serta pelatihan di lingkungan Polri: Secaba, Secapa, Akademi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, dan berbagai jenjang pendidikan/pelatihan lain di lingkungan Polri.
Kuatnya lembaga dan dominannya kultur Polri yang profesional di atas landasan etika, merupakan prasyarat mutlak pencegahan drama kekerasan di tubuh Polri. Baik antarsesama anggota Polri, maupun antara anggota Polri dan warga masyarakat lain.

        Karenanya, membangun dan mengembangkan polisi yang profesional di atas landasan etika profesi yang mapan dan kuat, merupakan kebutuhan mendesak. Tanpa itu sulit berharap reformasi sistemik, instrumental dan kultur Polri, akan pernah dapat diwujudkan.

Senin, 05 Oktober 2015

Kode Etik Profesi Kepolisian



KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
           
           Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
           
           Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
             
           Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
             
           Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
             
            Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
           
           Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           
           Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
           
           Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
           
           Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

BAB I
ETIKA PENGABDIAN

Pasal 1
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :

  • Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya 
  • Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.


Pasal 2
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :

  • Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
  • Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia; 
  • Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu; 
  • Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3
             Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
  •  Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya.
  • Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat; 
  • Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.


Pasal 4
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
  • Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah,
  • Tidak memihak
  • Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara; 
  • Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi; 
  • Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan; 
  • Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara; 
  • Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
  • Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana; 
  • Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Pasal 5
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
  • Memberikan pelayanan terbaik; 
  • Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama; 
  • Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit; 
  • Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan; 
  • Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang; 
  • Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur; 
  • Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan; 
  • Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang; 
  • Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.

Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.

Pasal 7
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
  • Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan; 
  • Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas; 
  • Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat; 
  • Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan; 
  • Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; 
  • Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; 
  • Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum; 
  • Merendahkan harkat dan martabat manusia.

BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
            Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibanguolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB V
PENUTUP
Pasal 20
            Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   : Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI

Source : http://www.metro.polri.go.id/kode-etik-kepol

Jumat, 10 Juli 2015

President Obama's Trip to the Middle East

www.Youtube.com
CNN Student News
22 March 2013 by Lam Vu
i'm an access 10 July 2015, 23.00 WIB

        This week about President Obama's trip to the Middle East. it's talked about a lot of issues during his time in the region. Yesterday, he was mostly focused on one issue - the possibility of a peace agreement between Israelis and Palestinians. The conflict between those groups goes back decades, and there are two areas kind of at the center of it : Gaza and The West Bank. in recent years, the fighting has involved Israelis air strikes and Palestinians rockets.
         In fact, two rockets were fired from Gaza into southern Israel, the group that took credit for that said it fired the rockets in response to President Obama's visit. Negotiations between Israelis and Palestinians have been on and off for years. One suggestion that's got a lot of attention is called a two state solution. it's something that Palestiniand and Israelis leaders say they Support.

Kamis, 25 Juni 2015

Exercise about Seminar “Be Smart Accountant With Accounting Information System”



Seminar
“Be Smart Accountant With Accounting Information System”

Regarding the topic Software Accounting and Introduction to Accounting Software Zahir Monday, November 24, 2014, BEM FE Gunadarma University held a seminar with the theme "Be Smart Accountant With Accounting Information System". This seminar sata follow along with my classmates, in the seminar are some figures from leading companies.
            Seminar speaker from PT Zahir and also from the State Institute of BPK (Supreme Audit Agency). In this case there are a lot of important points that are taught to the participants of the seminar. Summary of the contents of the seminar "Be Smart Accountant With Accounting Information System" is as follows:

  • Introduction Accounting software produced by Zahir.
  •  The benefits and advantages of the use of accounting software in general and also the advantages of software made by Zahir.
  • The development of accounting software companies in Indonesia.
  • The ease and benefits of using accounting software rather than manual recording.


          It was some of the main points of the seminars on the Be smart accountant. More detailed content of the seminar shows directly how the shape of the display Zahir accounting software. Views of the accounting software I admit very attractive and modern. It looks similar to Windows 8, get people interested in using it. The accounting software also greatly facilitate and accelerate the process of accounting records, as users only need to input accounting data only once and does not need to be repeated.

Regarding the topic of the CPC Institutions
In topics related to the CPC Institutions are some important points in it like:

  • What is the Institute of CPC 
  • Vision and Mission of CPC
  • The task and role of CPC
  • Auditing procedure by CPC


          From the outline, there are many important things that are given in this seminar. We may often only know the BPK just as the State agency, but we are not informed about what the vision, mission and tasks of the CPC. CPC merupkan the financial audit of state institutions of the State and also the company. This seminar brings immediate figures who work in institutions CPC. An outline of the vision and mission of the CPC is a financial audit properly and transparently. Finance is one form of agency is very sensitive and vulnerable to fraud or misappropriation.
          Therefore the CPC seminar explaining more details about the task and how to work the CPC itself. In this seminar, I lot of benefit and also the important knowledge about accounting software and also information about the major institutions such as the CPC in Indonesia. Hopefully in the future I can follow another seminar held by the University Gunadarma.