PELANGGARAN ETIKA
PROFESI POLISI
April 10, 2011
Kasus
KEKERASAN di lingkungan Polri, berbentuk umbar emosi dengan cara memuntahkan 6 peluru oleh anak buah (Briptu Hance) yang mengakibatkan kematian Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto (14/3), kembali mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini naga-naganya mustahil bisa terjadi, bila setiap anggota Polri benar-benar melandasi profesinya dengan etika.
Kasus menyedihkan sekaligus memalukan itu, membuktikan betapa mutlak pentingnya profesi polisi dilandasi etika. Langkanya etika dibalik profesi polisi, menyebabkan setiap anggota polisi merasa berhak mengambil jalan pintas untuk melawan perintah atasan, atau menolak mutasi, atau menerapkan diskresinya, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi.
Sumber :
(Novel Ali, dosen FISIP Undip; anggota Komisi Kepolisian Nasional-64)
KEKERASAN di lingkungan Polri, berbentuk umbar emosi dengan cara memuntahkan 6 peluru oleh anak buah (Briptu Hance) yang mengakibatkan kematian Wakapolwiltabes Semarang AKBP Lilik Purwanto (14/3), kembali mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus ini naga-naganya mustahil bisa terjadi, bila setiap anggota Polri benar-benar melandasi profesinya dengan etika.
Kasus menyedihkan sekaligus memalukan itu, membuktikan betapa mutlak pentingnya profesi polisi dilandasi etika. Langkanya etika dibalik profesi polisi, menyebabkan setiap anggota polisi merasa berhak mengambil jalan pintas untuk melawan perintah atasan, atau menolak mutasi, atau menerapkan diskresinya, dengan cara yang bertentangan dengan etika profesi.
Sumber :
(Novel Ali, dosen FISIP Undip; anggota Komisi Kepolisian Nasional-64)
Pendapat :
Terkait dengan kasus
diatas maka tingkat kesadaran dan kepatuhan anggota Polri atas peraturan Kode
Etik Profesi Polri yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah, maka
meningkatkan komitmen seluruh anggota kepolisian di jajaran Pola Jawa Tengah
merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan dan terkait dengan masih adanya
budaya “ewuh pakewuh”, dalam memeriksa anggota Polri yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik, maka untuk menghasilkan fungsi Kepolisian yang
menjunjung tinggi supremasi hukum tentu perlu didahului dengan pembangunan
kultur individu anggota kepolisian, diantarnya seperti membangun mentalitas,
perilaku, ethos kerja dan pola pikir setiap anggota kepolisian. Setelah
membangun kultur individu anggota kepolisian, maka langkah selanjutnya adalah
membangun kultur organisasi kepolisian yaitu sebagai organisasi yang
demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjunjung tinggi HAM.
Maka kasud ini
merupakan kasus Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanpa etika, profesi
polisi tidak punya arti, juga tidak punya makna apa-apa, selain menyajikan
“wajah kekerasan”. Profesi polisi memang (dan seharusnya selalu) melekat dengan
prinsip moral dasar yang disebut etika. Etika profesi polisi, mendorong warga
masyarakat penyandang status polisi, memperlakukan orang lain sebagaimana dia
memperlakukan diri sendiri.
Etika profesi polisi, seharusnya juga menjiwai setiap sistem, subsistem,
kurikulum dan silabi pendidikan serta pelatihan di lingkungan Polri: Secaba,
Secapa, Akademi Kepolisian, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, dan berbagai
jenjang pendidikan/pelatihan lain di lingkungan Polri.
Kuatnya lembaga dan dominannya kultur Polri yang profesional di atas landasan etika, merupakan prasyarat mutlak pencegahan drama kekerasan di tubuh Polri. Baik antarsesama anggota Polri, maupun antara anggota Polri dan warga masyarakat lain.
Kuatnya lembaga dan dominannya kultur Polri yang profesional di atas landasan etika, merupakan prasyarat mutlak pencegahan drama kekerasan di tubuh Polri. Baik antarsesama anggota Polri, maupun antara anggota Polri dan warga masyarakat lain.
Karenanya, membangun
dan mengembangkan polisi yang profesional di atas landasan etika profesi yang
mapan dan kuat, merupakan kebutuhan mendesak. Tanpa itu sulit berharap
reformasi sistemik, instrumental dan kultur Polri, akan pernah dapat
diwujudkan.